Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pedofil dan Penculikan Anak Ditangkap saat Sedang Menyamar Jadi Supir Tembak

Kompas.com - 13/05/2020, 14:15 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka kasus pedofil dan penculikan anak pada Selasa (12/5/2020) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka JP alias AS (48) ditangkap berkat unggahan anak yang merupakan korban, di media sosial.

“Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka JP alias AS umur 48 tahun, pelaku penculikan anak, saat menyamar menjadi supir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi,” kata Ramadhan melalui telekonferensi, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Dittipidsiber Polri Tangkap Tersangka Pedofil di Media Sosial

Berdasarkan keterangan dari Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, sang anak menggunakan telepon genggam tersangka untuk mengunggah konten di media sosial.

Kasus ini berawal dari laporan orangtua korban JNF (13) ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur, pada 15 April 2020.

Setelah melakukan penyidikan dan menangkap tersangka, penyidik menyambangi rumah kontrakan JP di kawasan Cikarang, Bekasi.

Baca juga: Cabuli Puluhan Anak Laki-laki di Indonesia hingga Filipina, Pedofil Terparah Australia Ini Dihukum 35 Tahun

Di rumah tersebut, penyidik tak hanya menemukan korban berinisial JNF. Terdapat satu anak lagi yang menjadi korban yaitu RTH alias GPSNC (12).

Ramadhan menuturkan, JNF telah diculik sejak 11 April 2020 di Cipayung. Sementara itu, RTH diculik empat tahun silam atau ketika masih berusia delapan tahun dari kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan korban RTH untuk menjaring korban lainnya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak anak korban untuk mencari anaknya dan berkeliling kota dengan menggunakan angkot,” tuturnya.

Baca juga: Waspada, Media Sosial Dipakai Pedofil untuk Menggoda Anak-anak

Selama dalam pengejaran polisi, tersangka dan kedua korban berpindah-pindah rumah kontrakan. Mereka juga kerap menyambangi masjid dan SPBU untuk menumpang istirahat serta mandi.

Tersangka juga pernah melakukan penculikan sebelumnya disertai pencabulan terhadap anak yang merupakan tetangganya di kawasan Bekasi Selatan.

Ramadhan mengatakan, kasus tersebut telah diadukan kepada Polres Bekasi pada 25 Maret 2020. Namun, ia tak merinci lebih lanjut kelanjutan kasus ini.

Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan visum terhadap korban hingga mencari orangtua RTH.

Baca juga: Cegah Pedofil, YouTube Bakal Tutup Komentar di Video Anak

“Terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan visum et repertum, rapid test dan pendampingan psikolog anak serta mencari keberadaan orangtua anak korban RTH alias GPSNC,” ucap dia.

Sementara itu, korban JNF telah kembali ke orangtuanya.

Dalam kasus ini polisi menyita dua motor yang diduga hasil curian beserta plat nomornya, dua helm serta satu jaket ojek online.

Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP, Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 36 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Ancaman tertinggi adalah pidana penjara 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com