Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNPB: Sudah 2 Provinsi dan 21 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PSBB

Kompas.com - 22/04/2020, 19:52 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/ kota di Indonesia.

"Berdasarkan catatan, PSBB sudah dilakukan di dua provinsi dan 21 kabupaten/kota," kata Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dua provinsi yang dimaksud yaitu DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Sementara itu, 21 kabupaten/ kota yang telah disetujui usulannya menerapkan PSBB antara lain Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/ Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten/Kota Tangerang.

Baca juga: Komunikasi Hukum dan Kepatuhan terhadap PSBB

Kemudian, Kabupaten/ Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Sidoarjo, Gresik dan Surabaya.

"Juga ada tujuh daerah yang saat ini sedang diminta melengkapi persyaratan," ucap dia.

Ketujuh daerah itu adalah Provinsi Gorontalo, Mimika, Fakfak, Sorong, Rote Ndau, Palangkaraya, dan Bolaang Mongondow.

Meski PSBB telah diterapkan di sejumlah daerah, menurut dia, ada sejumlah kendala yang ditemui di lapangan, seperti masih adanya kantor dan pabrik di Jakarta yang tetap meminta karyawan untuk pergi ke kantor sehingga kondisi commuter line penuh.

Akibatnya, physical distancing pada moda transportasi umum menjadi berjalan tidak optimal.

"Soal ini perlu dikuat tegaskan supaya tidak lebih banyak penumpangnya. Supaya physical distancing dijaga," ujar dia. 

Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat Diminta Beribadah di Rumah Selama Ramadhan

Untuk mengatasi persoalan ini, ia mengatakan, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, seperti mengaktifkan kamera CCTV untuk memantau kondisi di stasiun serta Gugus Tugas Daerah dapat menegur kantor atau pabrik yang masih meminta karyawan masuk kantor.

Sanksi pun bisa dijatuhkan kepada perusahaan yang masih bandel, seperti peringatan, teguran, hingga sanksi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com