Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapid Test Corona Santri Ponpes Temboro, Satu Gedung Disiapkan untuk Tempat Isolasi

Kompas.com - 21/04/2020, 17:03 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS. com – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, meminta pengelola Pondok Pesantren Al Fatah Temboro menyiapkan satu gedung sebagai tempat karantina santri yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test virus corona baru atau Covid-19.

Ribuan santri Pondok Pesantren Al Fatah Temboro akan menjalani rapid test virus corona baru hari ini.

Langkah itu diambil setelah Pemerintah Malaysia mengumumkan 43 santri yang baru kembali dari Pondok Pesantren Al Fatah Temboro positif corona.

Baca juga: Saling Menguatkan, Warga Magetan Cantolkan Makanan di Pagar Rumah Pasien Positif Covid-19

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magetan Saif Muchlisun mengatakan, gedung itu akan digunakan merawat santri yang dinyatakan reaktif rapid test virus corona baru dengan gejala ringan.

“Pihak pondok menyediakan Gedung Saridin. Gedung itu kita jadikam tempat isolasi , sekaligus juga sebagai tempat perawatan yang (terindikasi) positif dengan gejala ringan,” kata Saif usai rapat di Rumah Dinas Bupati Magetan, Selasa (21/04/2020).

Selain itu, Pemkab Magetan juga menyiapkan RSUD Sayidiman untuk merawat pasien dengan gejala sedang dan berat.

Saat ini, sebanyak 227 santri dari Malaysia masih bertahan di Pondok Pesantren Al Fatah Temboro. 

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Magetan juga melacak riwayat kontak 43 santri yang telah dipulangkan ke Malaysia pada 6 April itu.

“Kita terima 1.000 rapid test dari pemerintah provinsi dan pagi tadi kita melakukan rapid test kepada santri dari Malaysia dan yang melakukan kontak dengan 43 santri tersebut,” kata Saif.

Baca juga: 43 Rekannya Positif Corona, 277 Santri asal Malaysia dari Ponpes Temboro Dilarang Pulang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com