Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situasi Sulit Imbas Corona, Perusahaan Diingatkan Perketat Pengeluaran

Kompas.com - 09/04/2020, 20:37 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang mendesak perusahaan dapat memperketat cash flow atau laporan arus kas di tengah situasi ekonomi yang sulit saat ini.

Sebanyak 1,2 juta pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona.

"Menurut kita ada beberapa hal yang harus dilakukan sama perusahaan, salah satunya adalah memperketat cash flow, khususnya bagian pengeluaran," ujar Andriko ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Andriko menilai, perusahaan harus dapat mengidentifikasi pengeluaran yang dianggap tidak penting. Identifikasi itu dilakukan hingga mencapai level paling minimum.

Baca juga: Karyawan yang Terkena PHK, Dirumahkan, Gaji Tidak Penuh Dapat Mendaftar Kartu Prakerja, Simak Cara Daftarnya

Ia mencontohkan, biaya keamanan, biaya travel perjalanan staf, mengurangi biaya iklan, hingga evaluasi pengurangan gaji top manajemen level.

Pada gaji top manajemen, menurut Andriko, terjadi disparitas upah yang sangat tinggi, khususnya antara top manajemen level dengan pekerja yang berada di level operator.

Andriko juga menilai, saat ini penting bagi perusahaan untuk memaksimalkan insentif kebijakan ekonomi yang sudah disediakan pemerintah untuk dunia usaha, misalnya terkait pengurangan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga subsidi listrik.

"Itu penting untuk dimanfaatkan sama pelaku usaha," kata dia. 

Selain itu, guna mengantisipasi terjadinya gelombang PHK, perusahan dinilai perlu melakukan check inventory stock.

Hal itu dilakukan untuk mengevaluasi mana barang-barang yang selama ini tidak laku dijual diupayakan untuk bisa dijual.

Dengan demikian, melalui skema tersebut, terjadi penambahan pendapatan untuk perputaran uang supaya barang tersebut tidak menjadi sia-sia.

Baca juga: Buruh di Bekasi yang Terancam Kena PHK Akan Diberikan Dana Stimulan

Pihaknya juga mendorong para pelaku usaha dapat bernegosiasi ulang dengan penyewa tempat maupun perbankan dalam kredit yang diajukan.

"Ini sebenarnya bisa menjadi salah satu dorongan ke pemerintah untuk minta penangguhan cicilan kewajiban pembayaran buat kredit," ucap Andriko.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan. saat ini sudah 74.430 perusahaan baik formal dan informal yang merumahkan pekerja dan PHK karyawannya.

"Jumlahnya mencapai 1.200.031 orang," kata Menaker dalam telekonferensi sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com