Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Hingga 5 April, Terdapat 76 Kasus Hoaks Terkait Virus Corona

Kompas.com - 06/04/2020, 14:29 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah kasus penyebaran berita bohong alias hoaks terkait virus corona atau Covid-19 bertambah sebanyak empat kasus per Minggu (5/4/2020).

Dengan begitu, total terdapat 76 kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri serta polda di 21 provinsi.

"Sampai dengan tanggal 5 April ini sebanyak 76 kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (6/4/2020).

Rinciannya, kasus tersebut ditangani di Bareskrim (6 kasus), Polda Kalimantan Timur (6 kasus), Polda Metro Jaya (11 kasus).

Baca juga: Pandemi Covid-19, Dua Tersangka Hoaks Corona di Jabar Tak Ditahan

Ada juga yang ditangani Polda Kalimantan Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Selatan (4 kasus), Polda Jawa Barat (6 kasus), Polda Jawa Tengah (3 kasus).

Kemudian, Polda Jawa Timur (11 kasus), Polda Lampung (5 kasus), Polda Sulawesi Tenggara (1 kasus), Polda Sumatera Selatan (3 kasus), Polda Sumatera Utara (3 kasus), Polda Kepulauan Riau (1 kasus), Polda Bengkulu (2 kasus).

Lalu, Polda Maluku (2 kasus), Polda Nusa Tenggara Barat (4 kasus), Polda Sulawesi Tengah (1 kasus), Polda Aceh (1 kasus), Polda Kalimantan Utara (1 kasus), Polda Sulawesi Utara (1 kasus), Polda Papua (1 kasus), dan Polda Sulawesi Barat (1 kasus).

Argo tak merinci jumlah tersangka yang ditahan dan tidak ditahan.

Baca juga: Sebar Hoaks Pasien Corona Kabur dari RSUD Banjar, Ibu Rumah Tangga Terancam Bui 6 Tahun

Ia mengungkapkan, keputusan penahanan tersebut merupakan wewenang penyidik.

"Untuk hoaks sendiri penyidik mempunyai kewenangan, apakah nanti akan ditahan kota, ada penahanan rumah, penyidik yang memilki kewenangan tersebut, apakah dilakukan penahanan tetapi kasus tetap bergulir," ujar dia.

Diberitakan, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45A Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com