Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Anggarkan Pilkada Pakai APBN, KPU: Sejak Awal Kami Mendorong Itu

Kompas.com - 02/04/2020, 17:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya sedari dulu selalu mendorong agar pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun demikian, keputusan sumber pendanaan Pilkada bukan menjadi kewenangan KPU, melainkan pemerintah dan DPR.

Pernyataan ini merespons sejumlah pengamat pemilu yang mengusulkan supaya dana Pilkada lanjutan 2020 dianggarkan melalui APBD.

"Sejak awal KPU memang mendorong ke depan anggaran Pilkada ini sumber dananya dari APBN," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada

Menurut Pramono, dengan menganggarkan dana Pilkada melalui APBN, setidaknya ada dua keuntungan yang didapat.

Pertama, dari sisi kepastian waktu, prosesnya lebih mudah.

KPU cukup mengajukan usualan anggaran sebagaimana mengusulkan anggaran Pemilu nasional, selanjutnya KPU tiap-tiap daerah penyelenggara Pilkada mengalokasikan sesuai kebutuhan masing-masing.

"Selama ini kan masing-masing (KPU) daerah berkomunikasi dengan pemerintah daerah masing-masing, respons daerah yang membuat ketidakpastian waktunya lebih tinggi," ujar Pramono.

Baca juga: Perludem Sarankan Sumber Dana Pilkada Pasca-Penundaan Diambil dari APBN, bukan APBD

Keuntungan kedua, standar biaya menjadi lebih jelas jika sumber dana Pilkada diambil dari APBN.

Selama ini, terjadi ketimpangan anggaran Pilkada karena daerah dengan APBD yang besar dapat menganggarkan biaya Pilkada yang juga besar.

Sebaliknya, daerah dengam APBD kecil hanya menganggarkan biaya Pilkada yang minim.

Meski ada usulan supaya Pilkada lanjutan 2020 dianggarkan melalui APBN, Pramono belum bisa memastikan apakah hal itu bisa terwujud.

Menurut dia, hal itu harus menjadi pembahasan serius melibatkan pemangku kepentingan, yaitu pemerintah dan DPR.

Baca juga: Mendagri: Tuntaskan Dulu Penanganan Covid-19, Pilkada Urusan Selanjutnya

"Tentu lagi-lagi ini harus menjadi perbincangan publik, harus dibicangkan masyarakat, agar kita bisa memperbaki pengaturan soal Pilkada," kata Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan realokasi anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul ditundanya hari pemungutan suara Pilkada yang diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).

"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi, Senin.

Atas keputusan realokasi ini, sejumlah pengamat pemilu mengusulkan agar pendanaan pada Pilkada 2020 kelak dapat dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com