JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman atau mudik saat Lebaran 2020 mendatang.
Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
Keputusan itu tertuang di dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji, seluruh ASN harus ikut berpartisipasi membantu pemerintah semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19 di daerah.
Baca juga: Tak Cukup Imbauan, Jokowi Minta Langkah Lebih Tegas untuk Cegah Warga Mudik
"Pertama, meminta kepada ASN untuk tidak mudik di dalam Idul Fitri tahun ini. Ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk social distancing dan mengurangi penyebaran seminimal mungkin," kata Wahyu saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (30/3/2020).
Selain itu, ia menambahkan, para ASN juga diminta untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar di lingkungan tempat tinggalnya untuk turut tidak mudik sementara waktu.
Di samping juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentan pentingnya menerapkan physical distancing untuk sementara waktu.
Baca juga: Jokowi: 14.000 Orang Mudik dengan Bus dalam 8 Hari Terakhir
Hal yang lain, ia mengatakan, para ASN juga diminta meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
Sebab, kebijakan social distancing yang kini tengah diterapkan pemerintah memberikan dampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
"Keempat, Pak Menpan RB mengharapkan agar rekan-rekan memberikan pemahanan kepada masyarakat untuk hidup sehat, social distancing, dan melakukan pola hidup bersih dan sehat," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.