Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Tegas soal Sosial Distancing, Terapkan Denda bagi yang Keluar Rumah

Kompas.com - 27/03/2020, 11:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Univeritas Indonesia (FK UI) menyampaikan sejumlah imbauan bagi pemerintah Indonesia terkait penanganan wabah Covid-19.

Salah satunya, pemerintah diminta untuk membuat aturan tegas supaya masyarakat tetap berada di dalam rumah.

Bahkan jika mungkin, diberlakukan sanksi denda bagi mereka yang kedapatan keluar rumah di tengah wabah.

"Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap diam di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar," kata Ketua Dewan Guru Besar FK UI Siti Setiati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Perpanjang Imbauan Tak Keluar Rumah, Gubernur Bali Larang Kepala Daerah Tutup Jalan

Siti mengatakan, lebih dari 500 akademisi di dunia menyatakan bahwa pembatasan sosial atau social distancing tidak cukup untuk mengontrol penyebaran Covid-19.

Apalagi, terdapat beberapa laporan kasus penyebaran virus corona dari individu asimtomatik atau tanpa gejala, maupun presimtomatik atau dengan gejala yang belum muncul.

Oleh karenanya, dibutuhkan tindakan pembatasan yang lebih lanjut.

Dengan kepatuhan masyarakat yang tinggi atau di atas 70 persen, kata Siti, isolasi mandiri dengan cara diam di rumah dinilai efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.

"Dengan karantina 50 persen individu terpapar saja, dapat berdampak pada penurunan jumlah kasus selama epidemic peak sebanyak 25 persen, serta penundaan epidemic peak tersebut sekitar satu minggu," ujarnya.

Baca juga: Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 5 Aplikasi Belanja Sayur dan Buah

Siti mengatakan, Indonesia dapat belajar dari negara lain jika hendak memberlakukan sanksi denda bagi yang keluar rumah di situasi seperti sekarang ini.

Di Australia, individu didenda seribu dolar dan perusahaan didenda lima ribu dolar jika melanggar peraturan isolasi mandiri yang dikeluarkan negara bagian New South Wales.

Pelanggar peraturan juga dapat dikenai sanksi penjara maksimal 6 bulan.

Dalam menegakkan aturan tersebut, 70.000 polisi dikerahkan untuk patroli dan pemeriksaan di sejumlah lokasi.

Baca juga: Beli BBM Pertamina Tak Perlu Keluar Rumah, Ini Cara dan Daftar Kotanya

Dalam kegiatan patrolinya, pihak berwenang dilengkapi dengan masker dan alat pelindung diri (APD).

Siti yakin, jika aturan tegas juga diterapkan di Indonesia, maka angka penyebaran infeksi Covid-19 dapat ditekan.

"Jika diterapkan di Indonesia sesegera mungkin, hal ini dapat membuat efek jera terhadap pelanggar peraturan dan juga menurunkan jumlah kasus saat epidemic peak Covid-19 di Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com