JAKARTA, KOMPAS.com - Sosiolog dan Dosen Universitas Indonesia (UI) Imam B. Prasodjo menyebutkan perlu ada regulasi dan sanksi untuk mendisiplinkan diri agar masyarakat mau menjalankan social distancing atau menjaga jarak satu sama lain dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
"Memang harus ada regulasi dan pada saat yang sama harus ada sanksi untuk mendisiplinkan diri tentang tanggung jawab sosial. Itu harus dibangkitkan," ujar Imam dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: Covid-19 Mewabah, DPR Perpanjang Masa Reses hingga 29 Maret
Imam mengatakan, jika masyarakat tidak segera menyadari pentingnya social distancing, ia khawatir negara akan memberlakukan pelarangan orang berkerumun secara paksa.
Hal tersebut, kata dia, terjadi di Italia yang menerjunkan tentara dan polisi untuk melarang warga keluar.
"Kalau itu dilakukan di Indonesia, bisa dibayangkan sulitnya. Daripada itu diberlakukan karena sudah mewabah kemana-mana, kita sekarang harus disiplin sendiri dulu," kata dia.
Sebab, kata dia, tanpa kesadaran dari masyarakat, wabah akan semakin menyabar dan membahayakan negara.
Meski tak mengharapkan pelarangan paksa itu terjadi, kata Imam, namun hal tersebut bisa saja menjadi satu-satunya cara jika masyarakat tak bisa mendisiplinkan diri atau tidak menyadari pentingnya social distance.
"Ada dua kemungkinan, tidak sadar atau mungkin tak ada sanksi jelas dan malah difasilitasi oleh tempat-tempat pariwisata," kata dia.
Sebelumnya, Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, hingga saat ini ada 60 penambahan kasus baru pasien positif Covid-19 secara nasional.
Baca juga: Cegah Covid-19, PNS Tangsel Diklaim Tetap Efektif Selama Kerja dari Rumah
"Ada 60 pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga jumlah total kasus positif Covid-19 hingga saat ini 369 kasus," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (20/3/2020).
Yurianto merinci penambahan kasus terbanyak terjadi di DKI Jakarta dengan 32 kasus baru positif Covid-19.
Di urutan kedua, jumlah penambahan terbanyak kedua terjadi di Kalimantan Timur dengan 7 kasus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.