Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Lengkap ASN Kerja dari Rumah

Kompas.com - 17/03/2020, 08:28 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Presiden Joko Widodo telah menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam.

Pemerintah pun menyusun sejumlah strategi agar penularan Covid-19 dapat diminimalisasi.

Hal itu mengingat sejak awal Maret 2020 hingga kini, jumlah kasus positif penyakit ini di Tanah Air kian meningkat.

Tercatat, setidaknya 134 orang telah dinyatakan positif, lima di antaranya meninggal dunia dan delapan orang lainnya sembuh.

Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tunda Perjalanan dan Kegiatan Dinas

Sementara itu, 121 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit yang ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan sebelumnya.

Salah satu strategi yang diimplementasikan yaitu diperbolehkannya aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di rumah (working from home/WFH).

Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyebaran virus corona di instansi pemerintahan.

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Kerja di Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Ada beberapa hal penting yang diatur di dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Berlaku selama dua pekan

Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal atau WFH dilakukan hingga 31 Maret 2020 atau dalam dua pekan ke depan. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Setelah masa sistem kerja ini habis, pimpinan instansi masing-masing akan melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan dilaporkan kepada MenPAN-RB.

2. Dua pejabat struktural standby

Meski dapat bekerja di rumah, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tidak terhambat, maka harus ada dua level pejabat struktural tertinggi yang melaksanakan tugasnya di kantor.

3. Sistem pembagian kehadiran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com