Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner Sebut Kasus Pencabulan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin Sangat Memalukan

Kompas.com - 12/03/2020, 18:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, hingga berujung pada pemecatan.

Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, perbuatan itu sangat memalukan.

"Ini tentu sangat disayangkan," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Ketua KPU Banjarmasin Dipecat

"Ada penyelenggara pemilu yang melakukan perbuatan seperti itu, sungguh sangat memalukan," lanjut dia.

Evi mengatakan, pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam PKPU tersebut telah diatur bagaimana seharusnya KPU berperilaku, termasuk tidak melakukan perbuatan yang dapat melanggar norma-norma sosial.

Selain itu, untuk menghindari adanya penyelenggara pemilu yang berpotensi melakukan perbuatan tidak baik, pada masa seleksi penyelenggara pemilu pun, calon komisioner harus menjalani serangkaian tes psikologi.

"Tapi mungkin itu nggak terdeteksi kali ya karena kan yang kita lihat soal integritas, inteligensi, kepemimpinan, sikap, kerja sama," ujar Evi.

Baca juga: Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Evi pun meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah ke depan dapat melakukan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila.

"Kami meminta temen-temen KPU di kabupaten/kota maupun provinsi terus mengingatkan dan perlu melakukan pengawasan di internal sendiri terhadal sikap dan perilaku," kata Evi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, dipecat dari jabatannya.

Baca juga: Tersangka Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Ditahan

Gusti Makmur terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.

Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com