JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang dilakukan oleh Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, hingga berujung pada pemecatan.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, perbuatan itu sangat memalukan.
"Ini tentu sangat disayangkan," kata Evi saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
"Ada penyelenggara pemilu yang melakukan perbuatan seperti itu, sungguh sangat memalukan," lanjut dia.
Evi mengatakan, pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebenarnya telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam PKPU tersebut telah diatur bagaimana seharusnya KPU berperilaku, termasuk tidak melakukan perbuatan yang dapat melanggar norma-norma sosial.
Selain itu, untuk menghindari adanya penyelenggara pemilu yang berpotensi melakukan perbuatan tidak baik, pada masa seleksi penyelenggara pemilu pun, calon komisioner harus menjalani serangkaian tes psikologi.
"Tapi mungkin itu nggak terdeteksi kali ya karena kan yang kita lihat soal integritas, inteligensi, kepemimpinan, sikap, kerja sama," ujar Evi.
Evi pun meminta jajaran penyelenggara pemilu di daerah ke depan dapat melakukan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya perbuatan asusila.
"Kami meminta temen-temen KPU di kabupaten/kota maupun provinsi terus mengingatkan dan perlu melakukan pengawasan di internal sendiri terhadal sikap dan perilaku," kata Evi.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, dipecat dari jabatannya.
Gusti Makmur terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang juga anak di bawah umur.
Pemecatan Gusti diputuskan melalui sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (4/3/2020).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Gusti Makmur selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarmasin," bunyi putusan DKPP sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi DKPP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/12/18035601/komisioner-sebut-kasus-pencabulan-oleh-ketua-kpu-kota-banjarmasin-sangat
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan