JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung masih memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam rangka mengembalikan kerugian negara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengungkapkan, pihaknya menemukan aset para tersangka yang masih dapat disita.
"Mereka bekerja mencari aset-aset yang tidak bisa saya jelaskan, tetapi laporan terakhir ke kita masih ada aset yang bisa disita," ungkap Febrie di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020) malam.
Baca juga: Kejagung Periksa 22 Pemilik SID yang Diblokir Terkait Jiwasraya
Tak hanya di dalam negeri, penyidik juga membidik aset para tersangka di luar negeri.
Febrie menuturkan, pihaknya sedang berusaha memblokir sejumlah rekening dan perusahaan yang diduga terkait dengan para tersangka di luar negeri.
"Tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) juga sedang mengupayakan bagaimana caranya untuk bisa melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening atau perusahaan-perusahaan yang di luar negeri," tuturnya.
Kendati demikian, ia enggan membeberkan perusahaan di luar negeri yang dibidik untuk diblokir.
Baca juga: Dari Mana Sumber Dana untuk Bayar Tunggakan Klaim Nasabah Jiwasraya?
Febrie beralasan, hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan diplomatik dengan negara lain.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Pembayaran Klaim Jiwasraya Akan Diproritaskan ke Nasabah Tradisonal
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.