Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Peningkatan Ambang Batas Parlemen Dinilai Tak Jawab Persoalan

Kompas.com - 11/03/2020, 04:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) belum tentu menjawab persoalan pemilu dan sistem kepartaian yang berlaku saat ini.

Langkah tersebut memang dapat mengurangi jumlah partai politik di parlemen, tetapi, hal itu justru bisa membawa dampak buruk pada penyelenggaraan pemilu.

Pernyataan Titi ini merespons Partai Goliar dan Nasdem yang sepakat ambang batas parlemen naik menjadi 7 persen.

"Untuk menyederhanakan sistem kepartaian kita tidak hanya bisa dilakukan dengan menaikkan ambang batas," kata Titi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: PAN Minta Kenaikan Ambang Batas Parlemen Dilakukan Secara Bertahap

Titi mengatakan, semakin tinggi ambang batas parlemen, pemilu menjadi kian tak proporsional.

Dengan sistem konversi suara yang diterapkan Indonesia saat ini, tingginya ambang batas parlemen akan mengakibatkan perolehan suara partai menjadi tidak seimbang dengan perolehan kursi di DPR.

Selain itu, ambang batas yang tinggi juga akan membuat makin banyaknya suara sah yang sudah diberikan pemilih saat mencoblos di TPS menjadi tidak bisa dihitung atau terbuang.

"Kalau makin besar angkanya dan makin banyak partai yang tidak bisa dikonversi suaranya menjadi kursi ini bisa berakibat pada ketidakpuasan politik, lalu membuat apatisme politik warga, atau bahkan bisa berdampak buruk mengakibatkan benturan dan konflik politik," ujar Titi.

Baca juga: Ambang Batas Parlemen Diusulkan 7 Persen, Gerindra Yakin Bisa Tembus

Selain itu, lanjut Titi, ambang batas parlemen yang tinggi juga dapat memicu pragmatisme politik.

Dikhawatirkan, hal ini akan semakin menyuburkan politik uang dan semakin menenggelamkan penguatan ideologi dan kelembagaan partai.

Titi mengatakan, jika usulan peningkatan ambang batas parlemen ini bertujuan untuk menyederhanakan partai politik, ada cara lain yang dapat ditempuh.

Baca juga: Partai Demokrat: Ambang Batas Parlemen Cukup 4 Persen

Misalnya dengan memperkecil besaran daerah pemilihan, atau melalui pemberlakuan ambang batas pembentukan fraksi di parlemen.

"Jadi tidak perlu dibatasi untuk masuk parlemen, namun untuk membuat konsentrasi di parlemen menjadi lebih sederhana, maka ada pemberlakuan ambang batas perolehan kursi yang mereka harus penuhi," kata Titi.

Sementara itu, jika tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas parlemen, maka hal itu bisa dimulai dengan komitmen dan konsistensi partai politik untuk merekrut kader-kader terbaik mereka untuk maju di pemilu.

"Serta memastikan mereka tidak mempraktikkan politik transaksional di pemilu maupun di parlemen," katanya lagi.

Baca juga: Nasdem-Golkar Sepakat Ambang Batas Parlemen Naik 7 Persen, PPP: Banyak Suara Rakyat Terbuang

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sepakat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen.

Menurut Airlangga, kenaikan ambang batas parlemen tersebut merupakan gagasan yang baik. Kesepakatan itu didiskusikan dalam pertemuan dengan Surya Paloh siang ini.

"Terkait dengan parliamentary threshold ada usulan dari Pak Surya bahwa parliamentary threshold 7 persen. Partai Golkar juga melihat ini suatu yang bagus dan akan mendukung konsep tersebut," kata Airlangga saat konferensi pers di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak Sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Soal Tim Sinkronisasi Prabowo, PAN: Itu Sifatnya Internal Gerindra, Bukan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Survei Litbang "Kompas": 58,7 Persen Responden Anggap Penambahan Kementerian Berpotensi Tumpang-Tindih

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Survei Litbang “Kompas”: Jumlah Kementerian Era Jokowi Dianggap Sudah Ideal

Nasional
Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Gus Yahya Sebut PBNU Siap Kelola Tambang dari Negara

Nasional
Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Jokowi Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Plt Kepala Otorita IKN

Nasional
Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Pengamat: Anies Bisa Ditinggalkan Pemilihnya jika Terima Usungan PDI-P

Nasional
Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Hadiri Kuliah Umum di UI, Hasto Duduk Berjejer dengan Rocky Gerung dan Novel Baswedan

Nasional
Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Survei Litbang “Kompas”: 34 Persen Responden Setuju Kementerian Ditambah

Nasional
Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com