Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per Kamis, Ada 12 Kasus Penimbunan Masker dan 5 Kasus Hoaks Virus Corona

Kompas.com - 05/03/2020, 18:00 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah melakukan penindakan terhadap total 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer maupun penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona sejak Selasa (3/3/2020).

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer menjadi buruan masyarakat usai diumumkannya dua pasien positif virus corona di Indonesia. Stoknya pun menipis dan harganya meningkat.

"12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: [VIDEO] Warga Antre Beli Masker Sitaan di Polres Jakut, Rp 4.000 Dapat 10 Lembar

Untuk penimbunan masker dan hand sanitizer, kasusnya terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Dari 12 kasus penimbunan, polisi menetapkan 25 orang tersangka.

Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pengirim 22.000 Masker ke Malaysia

Kemudian, dari lima kasus penyebaran hoaks, terdapat lima tersangka.

Rinciannya, satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur.

Asep pun mengungkapkan dua modus dalam kasus penyebaran hoaks tersebut.

Pertama, ada yang menyebarkan informasi seorang warga negara asing terjangkit virus corona dan mengimbau masyarakat agar menjauhi WNA tersebut.

Kemudian, ada pula yang menyebarkan video penanganan pasien flu dan pilek, tetapi diberi narasi pasien tersebut diduga terjangkit virus corona.

"UU Hukum Pidana Pasal 14 dan 15 termasuk juga Pasal 27 UU ITE," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com