Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer menjadi buruan masyarakat usai diumumkannya dua pasien positif virus corona di Indonesia. Stoknya pun menipis dan harganya meningkat.
"12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Untuk penimbunan masker dan hand sanitizer, kasusnya terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Dari 12 kasus penimbunan, polisi menetapkan 25 orang tersangka.
Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Kemudian, dari lima kasus penyebaran hoaks, terdapat lima tersangka.
Rinciannya, satu kasus di Banten, dua kasus di Kalimantan Barat, dan dua kasus di Kalimantan Timur.
Asep pun mengungkapkan dua modus dalam kasus penyebaran hoaks tersebut.
Pertama, ada yang menyebarkan informasi seorang warga negara asing terjangkit virus corona dan mengimbau masyarakat agar menjauhi WNA tersebut.
Kemudian, ada pula yang menyebarkan video penanganan pasien flu dan pilek, tetapi diberi narasi pasien tersebut diduga terjangkit virus corona.
"UU Hukum Pidana Pasal 14 dan 15 termasuk juga Pasal 27 UU ITE," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/18002631/per-kamis-ada-12-kasus-penimbunan-masker-dan-5-kasus-hoaks-virus-corona