Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes ke Pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ini yang Dikatakan Politikus PDI-P

Kompas.com - 26/02/2020, 13:01 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI-P Diah Pitaloka pernah melayangkan protes langsung kepada salah seorang pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga, yakni anggota DPR RI Fraksi PAN Ali Taher.

Diah memprotes isi RUU Ketahanan Keluarga yang dinilainya membawa perempuan Indonesia saat ini menjadi mundur ke beberapa puluh tahun lalu.

"Kalau bicara bicara perempuan dan laki-laki ini kita kayak diskusi tahun 20 tahun lalu balik ke diskusi 20 tahun lalu," kata Diah saat acara diskusi di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR: Sebagian Besar Fraksi Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Jadi, Diah menilai, isi RUU Ketahanan Keluarga tidak relevan dengan kebutuhan keluarga Indonesia, khususnya peran perempuan saat ini.

"Jadi ini set back, tidak kontekstual. Dari mulai konsepsi gender atau konsepsi negara," kata Diah.

Menurut Diah, pembahasan peran perempuan dan keluarga saat ini sudah berjalan cukup jauh dari era orde lama hingga reformasi.

Karena itu, ia menilai RUU Ketahanan Keluarga ini tak relevan untuk diterapkan saat ini.

"Dialektika tahun 70-80 iya kan peran perempuan yang masih sangat domestik, tapi kemudian kita hari ini sebagai masyarakat, kita sudah bertransfomasi ke langkah yang sangat jauh dari pada konsepsi ini," ujar dia.

Baca juga: Soal RUU Ketahanan Keluarga, Pakar: Tak Etis Negara Atur Keluarga

Maka dari itu, ia pun meminta semua pihak berjuang untuk menolak RUU Ketahanan Keluarga tersebut.

Salah satu caranya dengan memperkuat opini terkait alasan penolakan tersebut.

"Mau enggak mau kita bertarung menguasai opini publik. Pertarungan hari ini adalah siapa yang kuat di opini," ujar Diah. 

"Nah itu mungkin kerja sosial ya. Karena saya mungkin sama teman-teman di dalam (DPR) ya kerja-kerja politiknya," lanjut dia.

Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik menuai kontroversi di publik karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.

Baca juga: Ketua DPR: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Intervensi Ranah Privat

RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.

Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.

RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com