JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai, sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga terlalu mencampuri ranah privat warga negara. RUU yang menjadi usul inisiatif DPR ini belakangan menuai penolakan dari berbagai pihak.
"Yang saya lihat dari draf yang ada itu, memang ada pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Tak Perlu Ada
Puan mengatakan, seharusnya ranah privat tidak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Sebab masyarakat Indonesia memiliki latar belakang suku, agama, dan budaya yang beragam.
"Kita pun juga harus ingat bahwa kita terdiri dari berbagai suku bangsa, berbagai budaya, berbagai agama tentu saja ranah privat itu tidak bisa dibikin menjadi satu, satu tempat yang semuanya kemudian harus setuju," ujar dia.
Baca juga: Tolak RUU Ketahanan Keluarga, Komnas Perempuan Minta DPR Selesaikan RUU PKS
Berdasarkan hal itu, Puan mengimbau, masyarakat agar melihat draf RUU Ketahanan Keluarga itu secara profesional dan memberikan masukan, apakah DPR perlu melanjutkan pembahasan RUU tersebut atau tidak.
"Saya mengimbau agar untuk bisa melihat secara profesional, apakah kemudian Undang-undang itu perlu diteruskan atau tidak diteruskan," ucap Puan.
Baca juga: Ramai Dikritik, PKS Sebut RUU Ketahanan Keluarga demi Generasi yang Lebih Baik
Lebih lanjut, Puan mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Namun, hingga saat ini, RUU belum dibahas DPR.
"Saya tidak bisa bicara secara langsung, apakah itu perlu atau tidak perlu, karena itu tugas komisi VIII yang akan menguliti," pungkasnya.
Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.
Beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri
Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.
RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.