Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama…

Kompas.com - 31/01/2020, 11:51 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat rancangan undang-undang (RUU) sapu jagat atau Omnibus Law yang diusulkan pemerintah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Keempatnya, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, serta RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Meski telah masuk daftar, tetapi pemerintah belum menyerahkan naskah akademik ataupun draf RUU tersebut.

Sejauh ini, baru Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan naskah akademik dan drafnya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (3/1/2020) mendatang.

Baca juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Bisa Dongkrak Pertumbuhan Kelas Menengah

Lantas, bagaimana nantinya RUU tersebut akan menggantikan UU yang sudah berlaku?

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, secara teknis tidak ada persoalan dengan keberadaan Omnibus Law tersebut.

Sebab, nantinya UU baru akan merevisi sekaligus UU lain yang ada.

Sebagai contoh, RUU Cipta Lapangan Kerja nantinya akan merevisi 83 UU yang kini telah berlaku.

Apabila satu per satu UU tersebut direvisi, maka akan memakan waktu bertahun-tahun.

Lain halnya jika dibuat sebuah UU baru yang isinya menggabungkan UU lainnya.

Baca juga: Kritik untuk Omnibus Law: Bersifat Rahasia, Diragukan Penyusun dan Potensi Jadi Aturan Gelap

Draf RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR nantinya berisi rangkuman 2.517 pasal yang saling berbenturan di dalam 83 UU itu.

“Nah, teknisnya enggak masalah, sudah biasa kok kita. Dengan berlakunya UU ini, maka UU sekian nomor dicabut, pasal sekian dicabut,” kata Mahfud di Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

"Sebenarnya ini kan sering sekali. Tapi dulu kecil-kecilan, sekarang besar-besaran," lanjut dia. 

Meski dari sisi mekanisme tak ada persoalan, potensi masalah masih dapat muncul, terutama dalam hal substansi.

Sebab, masih banyak orang yang belum memahami secara utuh RUU ini. Celah itu yang kemudian digunakan oleh sejumlah pihak untuk menggagalkan RUU ini.

Baca juga: Ketidakpuasan Jokowi atas Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja...

Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu sempat dikabarkan bahwa RUU ini akan memuat pasal yang dapat memungkinkan seorang menteri dalam negeri dapat memecat kepala daerah.

Mendagri Tito Karnavian, imbuh dia, pernah menyinggung hal itu lantaran memang diatur mekanismenya di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Di dalam UU itu disebutkan bahwa gubernur yang secara akumulatif tidak masuk kerja selama 30 hari dalam setahun dapat dijatuhi sanksi.

“Itu ada aturannya. Tetapi, orang menyangka itu bagian di dalam Omnibus Law, padahal di dalam Omnibus Law itu tidak ada mengatur begitu,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

JKN Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Prosesnya...

Nasional
Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Gerindra Sebut Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI, Golkar Mau Lihat Hasil Survei Dulu

Nasional
Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Wakil Ketua DPR Akui Revisi UU Polri-TNI Perluasan Wewenang tetapi Terbatas

Nasional
Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Pansel Capim KPK Akan Undang Pemred hingga Aktivis untuk Serap Aspirasi

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Jokowi Resmikan Bendungan Sepaku Semoi di IKN Senilai Rp 836 Miliar

Nasional
Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Muhammadiyah: Jemaah Tanpa Visa Haji Ibadahnya Sah, tapi Tak Dapat Pahala

Nasional
Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Budi Djiwandono-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Dasco: Cek Ombak

Nasional
Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Laporan BPK 2021, Ada Masalah Data 247.000 Peserta Tapera Belum Mutakhir

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Gugus Tugas Sinkronisasi Tidak Cerminkan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Gerindra Akan Duetkan Kader dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jakarta

Nasional
Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Bersinergi dengan IJN Malaysia, Holding RS BUMN Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan

Nasional
Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Datang ke Papua, Wapres: Saya Ingin Pastikan Pembangunan Berjalan dengan Baik

Nasional
Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Tak Mau Asal Terima Tawaran Kelola Tambang, Muhammadiyah: Kami Ukur Kemampuan Dulu...

Nasional
Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Fraksi PDI-P Janji Bakal Kritis Sikapi Revisi UU Polri

Nasional
Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Muhammadiyah Tak Mau Tergesa-gesa Sikapi Izin Kelola Tambang untuk Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com