Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik untuk Omnibus Law: Bersifat Rahasia, Diragukan Penyusun dan Potensi Jadi Aturan Gelap

Kompas.com - 31/01/2020, 07:42 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana omnibus law atau peneyederhanaan regulasi pertama kali diungkap Presiden Joko Widodo saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Jokowi pun berharap DPR RI bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf aturan itu diserahkan oleh pemerintah.

Dalam perkembangannya, masyarakat sipil dan sejumlah lembaga mengkritik keras proses penyusunan omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan yang disebut tertutup.

Kritik di antaranya disampaikan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Berikut ini sejumlah catatan kedua lembaga tentang temuan selama proses penyusunan draf omnibus law tersebut:

Ombudsman ditolak ketika minta informasi

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih menceritakan penolakan yang diterima lembaganya saat meminta draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Akibat penolakan itu, hingga saat ini Ombudsman belum mendapat sumber formil resmi perihal draf aturan tersebut.

"Pada awal Desember (2019) Ombudsman sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Perekonomian. Kami minta untuk dipaparkan rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Alamsyah saat memberikan materi dalam diskusi di Kantor Komnas-HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).

Menurut dia, keinginan agar dipaparkan itu karena bidang kerja tujuh anggota Ombudsman membidangi poin-poin yang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Paparan yang diminta oleh Ombudsman, kata Alamsyah, adalah pemaparan tertutup kepada anggota lembaganya.

Baca juga: Ombudsman Mengaku Ditolak Kemenko Perekonomian Saat Minta Informasi soal Omnibus Law

"Selain itu kami juga mempertimbangkan banyaknya keluhan masyarakat. Sehingga kami minta untuk dipaparkan, " tutur dia.

Akan tetapi, permohonan dari Ombudsman dijawab penolakan pemaparan materi dari Kemenko-Perekonomian.

"Surat kami lantas dibalas dengan menyatakan bahwa 'maaf bahwa untuk memaparkan, sebab belum disetujui oleh presiden dan belum ada arahan menteri'. Ini pertama kalinya kami mendapat surat seperti ini, " ungkap Alamsyah.

Dia pun menilai ada hal aneh lainnya dalam balasan surat itu.

Pada lanjutan suratnya, Kemenko-Perekonomian menyarankan Ombudsman memberikan masukan tertulis.

Alamsyah menilai ada kesalahan logika berpikir dalam sikap Kemenko-Perekonomian.

"Sebab barang yang secara formal belum disampaikan (draf) masak mau dikasih masukan secara tertulis. (ini) logic eror dan bagi saya sangat fatal. Sebagai penyelenggara negara kok punya imajinasi seperti itu," tegasnya.

Satgas diminta rahasiakan draf omnibus law

Diberitakan, pemerintah bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membentuk Satuan Tugas (satgas) Omnibus Law.

Satgas yang diisi oleh beragam asosiasi pengusaha, kalangan akademisi, dan pemerintah tersebut dibentuk untuk mengkaji berbagai perubahan undang-undang terkait perpajakan dan lapangan kerja dalam omnibus law.

Menurut Alamsyah Saragih, ada aduan dari individu kepada pihaknya terkait permintaan merahasiakan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Baca juga: Ombudsman: Ada Anggota Satgas yang Ragukan Keabsahan Penyusunan Omnibus Law

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com