Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tegaskan Pergantian Frasa, Panwas Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu

Kompas.com - 29/01/2020, 14:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang menyoal frasa "panitia pengawas kabupaten/kota".

Melalui putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa frasa panitia pengawas kabupaten/kota tidak dapat dimaknai sebagai Panwas, melainkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota.

Frasa Panwas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pilkada, sepanjang tidak diartikan sebagai Bawaslu kabupaten/kota, menurut Mahkamah adalah bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan, frasa panwas kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Bawaslu kabupaten/kota," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: Sidang di MK, Peran Panwas Kabupaten/Kota Diusulkan Dihilangkan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengungkap adanya perbedaan penyebutan istilah pengawas kabupaten/kota yang dimuat dalam UU Pemilu dengan yang ada di UU Pilkada.

Awalnya, dalam nomenklatur ihwal pengawas kabupaten/kota yang dimuat di Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, digunakan frasa Panwas kabupaten/kota.

Namun, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, frasa yang digunakan adalah Bawaslu kabupetan/kota.

Frasa dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 kemudian dijadikan dasar untuk menentukan nomenklatur pengawas kabupaten/kota yang diatur dalam undang-undang pilkada.

Atas ketidaksamaan penggunaan frasa ini, Mahkamah khawatir akan muncul dua institusi pengawas penyelenggaraan pemilihan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, Panwas dan Bawaslu tidak dapat disamakan.

Ada sejumlah perbedaaan di antara keduanya, yang berkaitan dengan sifat kelembagaan, komposisi lembaga, hingga pemilihan anggota.

Dalam hal sifat kelembagaan, Panwas adalah lembaga yang bersifat ad hoc atau sementara dan dibentuk mendekati pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.

Sedangkan Bawaslu bersifat tetap atau permanen yang keanggotannya menjabat selama lima tahun.

Baca juga: Bawaslu: Anggota Panwas yang Meninggal Dunia 55 Orang

Dari segi keanggotaan, Panwas hanya diisi oleh tiga orang anggota, sementara jumlah anggota Bawaslu sebanyak lima hingga tujuh orang.

Terakhir, dalam hal pemilihan keanggotaan, anggota Panwas dipilih melalui tim seleksi yang dibentuk melalui Bawaslu provinsi. Sedangkan Bawaslu kabupeten/kota dipilih oleh Bawaslu RI.

"Dengan terjadnya perubahan itu, mesti disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Apabila penyesuaian tidak dilakukan akan berdampak pada ketidakpastian hukum lembaga pengawas pemilu, termasuk pemilihan terhadap kepala daerah," ujar Hakim Saldi Isra.

Untuk diketahui, gugatan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini dimohonkan oleh Ketua Bawaslu Sumatra Barat Surya Efitrimen, Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari dan Anggota Bawaslu Ponorogo Sulung Muna Rimbawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com