JAKARTA, KOMPAS.com - Warga sekaligus simpatisan korban penggusuran Tamansari, RW 11, Bandung, Jawa Barat meminta Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi rekomendasi pada Kementerian Hukum dan HAM mencabut penghargaan Kota Peduli HAM untuk Kota Bandung.
Permintaan itu dilontarkan melalui koordinator aksi Tamansari Melawan, Feru Jaya, di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
"Salah satunya itu, permintaanya itu. Komnas HAM juga rekomendasikan kepada KemenkumHAM untuk cabut penghargaan Kota Peduli HAM," ujar dia.
Baca juga: Warga Tamansari Minta Komnas HAM Lakukan Investigasi Pasca-Penggusuran
Feru menilai, setelah kasus penggusuran Tamansari RW 11, Bandung tidak layak untuk menerima penghargaan tersebut.
Dia juga ingin Komnas HAM mengambil sikap terhadap dugaan aksi pelanggaran HAM di kasus Tamansari.
"Kami pengennya kan ada sikap dari Komnas HAM-nya soal gimana mereka tentukan sikap terhadap proyek rumah derek yang pada akhirnya melanggara ham di Kota Bandung yang sempat dapat pengharagaan sebagai kota peduli HAM," ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polri Hentikan Kasus Sudarto soal Unggahan Larangan Natal
Sebelumnya, Feru bersama 20 orang lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM, Selasa (14/1/2020).
Dalam aksi tersebut, Feru mendesak Komnas HAM melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM di kasus penggusuran rumah di Tamansari RW 11.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.