Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Polri Hentikan Kasus Sudarto soal Unggahan Larangan Natal

Kompas.com - 09/01/2020, 17:26 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara meminta, proses hukum yang menimpa aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto dihentikan.

Seperti diketahui, Sudarto ditangkap kepolisian karena kasus dugaan ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.

"Kami juga meminta ke polisi untuk hentikan proses hukum ke Sudarto, karena sudarto adalah pembela HAM, yang mencoba memperjuangkan hak konstitusi warga untuk beribadah berkeyakinan yang belum bisa dijamin oleh negara," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Ancaman Kriminalisasi atas Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama Sudarto

Beka menilai, apa yang disampaikan Sudarto di media sosial terkait adanya pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat adalah fakta.

"Faktanya memang ada, artinya kesepakatan ini membatasi ibadah ramai-ramai bolehnya di rumah. Ini kan juga pelarangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Beka mengatakan, proses hukum Sudarto tidak layak dilanjutkan karena tidak ada unsur pidana.

Ia menegaskan, posisi Sudarto selaku aktivis adalah membela masyarakat yang tidak bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara.

"Saya menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah pada Sudarto. Tapi ini harus jadi preseden kepada pemerintah supaya benar-benar maksimal dalam memberi perlindungan kebebasan beribadah dan juga preseden bagi kepolisian supaya lebih hati-hati menangani ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019), dengan kasus ujaran kebencian terkait pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.

"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," kata Bayu Setianto, Selasa.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung menahan Sudarto.

Wendra, kuasa hukum aktivis Pusaka Sudarto, menjelaskan sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal.

Dalam sambungan telepon, orang tersebut mengajak Sudarto untuk bertemu di kantor Pusaka.

Baca juga: Polemik Larangan Natal di Dharmasraya, Polisi: Status Facebook Sudarto Tidak Sesuai Fakta

Setelah ditunggu di kantor Pusaka, dikatakannya, bahwa ada delapan anggota Polda Sumbar yang tiba.

Saat itulah, anggota Polda Sumbar menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelas Wendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com