Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Siapkan Omnibus Law tentang Keamanan Laut

Kompas.com - 23/12/2019, 22:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan Omnibus Law tentang keamanan laut.

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

"Kami akan menyiapkan rancangan Omnibus keamanan laut, omnibus kamla. Karena sekarang ini ada 17 UU yang mengatur secara berbeda, yang memberi kewenangan-kewenangan berbeda sehingga penanganan di laut itu proses-proses investasi, perdagangan, bongkar muat lama sekali, karena ada minimal 7 (yang berwenang) yang memeriksa," kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Targetkan Omnibus Law Keamanan Laut Rampung 2020

Dari ke-17 UU tersebut, kata dia, pemerintah ingin menyatukan bagian-bagian yang serupa agar menjadi satu pintu saja.

Dalam proses penyatuannya, kata dia, harus melibatkan banyak institusi. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian/Lembaga terkait.

"Yang punya kewenangan-kewenangan di laut itu seperti polisi air, angkatan laut, Kementerian Perhubungan, Kelautan, Imigrasi punya aturan sendiri," kata dia.

"Di laut sebegitu banyak aturan, padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk, proses investasi, lalu lintas orang dan barang ingin dipermudah," kata dia.

Nantinya pada tahap awal, kata dia, pihaknya akan mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan detail terkait hal tersebut.

Hasilnya ke depan, kata dia, maka hanya akan ada satu pintu terkait dengan kewenangan keamanan laut.

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan Alot

Presiden Joko Widodo, kata Mahfud, akan menugaskan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam penanganan yang diatur dalam Omnibus Law itu.

"Ide di UU yang ada dan pesan Pak Jokowi cenderung nanti ditangani Bakamla, tetapi tanpa menarik aset dan kewenangan non perizinan dan pemeriksaan kecuali terkait dengan bidangnya," kata dia.

Dengan demikian, maka kewenangan-kewenangan dari Kementerian atau Lembaga terkait masih tetap diakui.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com