Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Keamanan Laut Sasar Kapal Ilegal

Kompas.com - 20/11/2014, 12:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) disebut untuk mengatasi aktivitas kapal ilegal di perairan Indonesia. Pasalnya, penegakan hukum oleh satuan keamanan laut sebelumnya masih dianggap lemah.

"Banyak kapal-kapal yang tak memenuhi izin. Bakamla dibentuk demi memenuhi kepatuhan hukum kapal itu," ujar Sekretaris Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Dicky R Munaf saat dihubungi, Kamis (20/11/2014).

Dicky menjelaskan, kapal yang berlayar mesti memiliki sejumlah dokumen. Misalnya, surat izin layar yang dikeluarkan oleh syahbandar setempat. Di dalam surat izin itu tercantum berapa jumlah awak kapal, apakah kapal itu memiliki fasilitas kesehatan yang cukup atau tidak, memiliki GPS dan alat navigasi yang lengkap atau tidak, dan sebagainya.

"Yang seperti-seperti ini yang biasanya terjadi di perairan kita. Merekalah sasaran kita," ujar Dicky.

Prosedur penindakan hukum yang dilakukan sebelumnya memiliki beberapa tahap. Pertama, setelah kapal teridentifikasi radar Bakorkamla, kapal patroli terdekat dikerahkan ke titik itu. Petugas kemudian memberikan peringatan pertama melalui pengeras suara.

Jika tidak dihiraukan, petugas melontarkan suar ke udara. Jika masih tidak dihiraukan, petugas berhak bermanuver bersenggolan dengan kapal itu. Terakhir, petugas berhak memakai senjata api demi menghentikan kapal ilegal itu.

"Personel bisa dari bermacam-macam. Bisa dari Polri, TNI, bea cukai atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jumlah personel itu juga disesuaikan dengan skala operasi," ujar Dicky.

Kendati demikian, dalam pelaksanaannya, prosedur demikian kerap tak terjadi. Ego sektoral satuan keamanan laut menjadi penyebabnya. Oleh sebab itu, Dicky berharap pembentukan Bakamla menjadi titik balik kebangkitan kekuatan laut nusantara.

Sebelumnya, pemerintah hendak merevitalisasi Bakorkamla, yang akan berubah nama menjadi Bakamla. Susunan instansi di bawah Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan itu tidak berubah, hanya tugas pokok fungsi yang bertambah.

Jika sebelumnya Bakorkamla hanya bersifat koordinatif, Bakamla memiliki kekuatan dan wewenang sampai ke tahap pencegahan dini gangguan keamanan laut hingga penindakan hukum.

Revitalisasi Bakorkamla menjadi Bakamla adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang diundangkan 17 Oktober 2014. Meski telah diputuskan, keberadaan Bakamla baru akan disahkan jika Keputusan Presiden telah keluar.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden pada Desember 2014 mendatang. (baca: Andi Widjajanto: Badan Keamanan Laut Bisa Tenggelamkan Kapal Ilegal)

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edy Purdjianto memastikan, pihaknya akan meresmikan Bakamla bertepatan dengan Hari Nusantara pada 13 Desember di Kota Baru, Yogyakarta. (baca: Menteri-menteri Rapat Finalisasi Pengubahan Badan Keamanan Laut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com