Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TAP MPR DInilai Kuat sebagai Payung Hukum Pemindahan Ibu Kota

Kompas.com - 19/12/2019, 05:45 WIB
Allizha Puti Monarqi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan agar pemindahan ibu kota diatur lewat Ketetapan MPR (TAP MPR) untuk mencegah gagalnya rencana tersebut.

"Dalam hal pemindahan ibu kota, ya tidak lain cara yang bagus adalah memberikan baju hukum pemindahan itu dalam bentuk TAP MPR," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2019).

"Jadi, siapapun nanti yang menggantikan Pak Jokowi tidak bisa dengan semena-mena mementahkan itu melalui perpu atau langkah perubahan UU," tambahnya.

Pria dengan sapaan Bamsoet ini menjelaskan, TAP MPR memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari Undang-Undang dan Perpu.

Baca juga: Pengembang Swasta Berpeluang Bangun Infrastruktur Ibu Kota Baru

Dalam pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa TAP MPR berada di bawah UUD 1945.

Bamsoet juga menyebutkan pentingnya kekuatan undang-undang yang dibuat saat ini agar tidak diubah saat pergantian pimpinan dan menyebabkan gagalnya pemindahan ibukota.

Ia memberi contoh ketika rencana pemindahan ibukota ke Jonggol gagal. Saat itu, banyak pihak swasta rugi karrna sudah berinvestasi di daerah tersebut.

Terkait dana pembangunan, Bamsoet yakin pemerintah sudah mempunyai rumusan untuk membiayai pemindahan ibukota tanpa bergantung pada APBN.

Baca juga: Wamenkeu Minta Pengusaha Properti Ikut Bangun Ibu Kota Baru

Ia juga menambahkan pemerintah akan bekerja sama dengan pihak swasta dalam rencana ini.

"Tentu bekerja sama dengan swasta, memanfaatkan lahan- lahan yang ditinggalkan di Jakarta untuk membangun di ibukota yang baru."

Bamsoet juga menyarankan agar rencana pemindahan ibu kota dimasukkan dalam Garis Besar Haluan Negara dengan terlebih dulu menghidupkan GBHN lewat amendemen UUD 1945.

Hal ini untuk menjaga "legacy Jokowi" ini tetap terawat dengan baik sampai seterusnya.

"Pemindahan ibu kota ini mengikat seluruh bangsa Indonesia termasuk pengganti-penggantinya ke depan," ujar Bamsoet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com