Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusuh di Tamansari, Dua Personel Polda Jabar Diduga Langgar Disiplin

Kompas.com - 17/12/2019, 16:23 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua personel Polda Jawa Barat diduga melanggar aturan disiplin ketika peristiwa rusuh di permukiman warga Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Secara keseluruhan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat telah memeriksa 62 personel terkait rusuh tersebut.

"Dua di antara 62 (personel) ini diduga keras melakukan tindakan melanggar disiplin pada saat melakukan kegiatan pengamanan penggusuran tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Sudah Tahu Kronologi Penggusuran di Tamansari, Mahfud MD: Siapa Pun Tak Boleh Langgar Hukum

Meski demikian, Asep tidak mau mengungkapkan apa jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan dua personel Polda Jabar itu. Sebab, Propam masih terus melakukan pendalaman.

"Keterlibatan yang lebih spesifiknya saat ini, masih terus didalami oleh Dit Propam Polda Jawa Barat," tutur dia.

Sebelumnya, beredar sebuah video di sosial media yang memperlihatkan para polisi memukul warga saat mengamankan penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat.

Seperti dikutip dari Tribunnews.com, lebih dari sepuluh orang ditangkap pihak kepolisian saat kericuhan di Kawasan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019) siang.

Mereka ditangkap pihak kepolisian setelah disisir di dekat lokasi penggusuran rumah warga.

Warga yang ditangkap rata-rata mengenakan pakaian hitam dan di bawah matanya diolesi krim putih menyerupai pasta gigi.

Aparat kepolisian melakukan penyisiran hingga ke dalam pertokoan Balubur Town Square (Baltos) Bandung.

Baca juga: Cerita Anggota Satpol PP, Trauma Dikeroyok Saat Rusuh Penggusuran Tamansari

Penangkapan sejumlah orang itu diduga karena melakukan perlawanan dan melempari polisi dengan batu.

Ketika dilakukan penyisiran, beberapa orang berhamburan ke dalam pertokoan. Proses penyisiran dilakukan selama setengah jam.

Kemudian, proses penertiban bangunan kembali dilanjutkan.

Setelah ditangkap, orang-orang itu langsung diangkut menggunakan truk polisi menuju Polrestabes. 

 

Kompas TV

Polda Jawa Timur menyita 14 mobil mewah dari sejumlah merek. Semua mobil seharga miliaran itu disita karena diduga melanggar izin dan pajak. Polisi menyita 14 unit mobil mewah supercar dari sejumlah merek ternama di antaranya Lambhorghini, McLaren, dan Ferrari.

Penyitaan ini karena pemilik mobil diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan yang sah. 14 mobil supercar tersebut disita dari wilayah Malang dan Surabaya.

Setelah menyita 14 unit supercar atau mobil mewah yang diduga melanggar izin dan menunggak pajak, Polda Jawa Timur memanggil pemilik mobil. Salah satu pemilik mengakui warna mobil miliknya tidak sesuai dengan STNK. Pemilik mobil mewah yang disita, mengatakan mobil miliknya disita saat berada di sebuah bengkel.

Setelah mencocokan surat kendaraan, pemilik mobil dinyatakan bersalah karena mengubah warna mobil. Polisi mendesak pemilik segera mengurus seluruh surat kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

#SupercarDirazia #RaziaMobilMewah #SurabayaJawaTimur

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com