Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Aktivitas Jurnalis Terkait Isu HAM Tak Boleh Dihalangi

Kompas.com - 13/12/2019, 16:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mengatakan, media massa tidak hanya menjadi lembaga yang menjalankan fungsi jurnalistik, tapi juga sebagai ruang berkembangnya HAM.

Oleh sebab itu Amiruddin menegaskan bahwa media massa, khususnya jurnalis, tidak boleh dihalangi saat melakukan tugas jurnalistiknya.

"Media bukan sekadar meliput kegiatan tapi juga ruang bagi HAM berkembang," kata Amiruddin dalam diskusi bertajuk HAM dan Media Massa dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Setara Institute Catat 73 Kasus Pelanggaran Terhadap Aktivis HAM di Era Jokowi

"Kami meminta aktivitas media massa dan jurnalisnya tidak boleh dihalangi atau dicederai ketika menjalankan tugas jrunalistiknya," lanjut dia.

Menurut Amiruddin, ketika kebebasan pers berkurang, maka dipastikan HAM juga akan terancam.

"Saat ini bagaimana kebebasan media sekarang bisa menjadi ruang bagi program-program HAM diwajibkan (diberitahukan) kepada publik," kata dia.

Baca juga: 3 Catatan Komnas HAM soal Penegakan HAM di Periode Kedua Jokowi

Amiruddin mengatakan, ada dua hal yang menunjukkan mengapa peranan media sangat penting bagi kemajuan HAM.

Kedua hal itu terkait kebebasan berekspresi dan hak untuk mengetahui sesuatu.

Ia menuturkan, kebebasan berekspresi dan mengetahui sesuai merupakan hak yang mendasar. Keduanya tidak akan bisa berkembang jika tidak ada kebebasan pers.

Selain itu, hak masyarakat untuk mengetahui suatu informasi tidak akan terpenuhi jika media massa dibatasi.

"Kebebasan berekspresi penting dan fundamental, itu tidak akan bisa berkembang dengan baik jika medianya tidak berada dalam ruang bebas," ucap Amiruddin.

"Kemudian, yang jadi perhatian semua pegiat HAM, terutama korban pelanggaran HAM adalah hak untuk mengetahui sesuatu. Publik hanya bisa mengetahui sesuatu dengan baik jika ada media yang memberitakannya," kata dia.

Baca juga: Hukum dan Politik Sebabkan Peringkat Kebebasan Pers Indonesia Stagnan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com