Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana Libur PNS Ditambah, Ombudsman: Tolong Empatilah ke Para Buruh

Kompas.com - 10/12/2019, 14:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih meminta wacana penambahan jatah libur bagi aparatur sipil negara menjadi tiga hari dihentikan.

Alasyah berpendapat, pemerintah sebaiknya menyampingkan wacana tersebut dan fokus menghadapi permasalahan ekonomi yang merugikan publik.

"Menurut saya kondisi kita mau krisis seperti ini ya ke depan baiknya sih ditunda dululah walaupun wacana. Kita butuh kerja lebih keras agar ekonomi kita bisa selamat," kata Alamsyah di Kantor Ombudsman RI, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Ketua KPK Usulkan Pemerintah Terapkan Single Salary System kepada ASN

Alamsyah juga meminta para ASN membuang wacana penambahan jatah libur dari pikiran masing-masing.

Sebab, menurut Alamsyah, banyak kelompok lain yang sedang kesulitan akibat kondisi ekonomi meskipun beban kerjanya jauh lebih berat dari para ASN.

"Buruh kita banyak sekali yang kena PHK dan mereka kerja juga lebih dari waktu yang sebagaimana kebanyakan PNS maupun lembaga-lembaga negara bekerjanya. Jadi tolong empatinya kemudian jangan menuntut sesuatu yang berlebihan juga," ujar Alamsyah.

Ia mengaku telah bertemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan memastikan bahwa penambahan jatah libur ASN baru berada pada tahap wacana.

"Lebih baik kita fokus bagaimana kita melakukan efisiensi birokrasi kita seperti yang diminta presiden, bagaimana perampingan birokrasi itu jauh lebih penting dari membicarakan hari libur. Jadi jangan bermain sensansi menjelang kita krisis," kata Alamsyah.

Rencana menambah jatah libur ASN ini sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.

Baca juga: 65 PNS dan Pegawai Honorer Tertangkap di Mal Saat Jam Kerja

Menurut dia, tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Dengan demikian, jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Kita bekerja kan wajibkan 10 hari (2 minggu) 80 jam kerja. Ini bisa diubah jadi 9 hari saja tapi tetap 80 jam kerja sehingga hari Jumatnya bisa libur," kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Kendati demikian, Waluyo menegaskan bahwa kebijakan ini akan dilterapkan hanya untuk 20 persen ASN dengan kinerja terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com