Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo Minta Pemecatan Helmy Yahya Diselesaikan di Internal TVRI

Kompas.com - 06/12/2019, 17:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mendesak Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya menyelesaikan polemik pemberhentian Helmy Yahya secara internal.

"Kepada direksi dan dewan pengawas, saya tentu berharap atas nama pemerintah agar penyelesaian masalah manajemen TVRI diselesaikan secara internal di dalam lingkungan TVRI," kata Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Johnny sendiri sudah bertemu Helmy dan dewan pengawas untuk mencari akar permasalahan. Pertemuan dengan dewan pengawas sendiri dilakukan Jumat sebelum salat Jumat dan dilanjutkan dengan bertemu Helmy Yahya pada siang harinya.

Baca juga: Menkominfo Belum Mediasi Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya

Menurut Johnny, dewan pengawas punya kewenangan untuk menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI melalui sejumlah persyaratan.

Namun, kata Johnny, sang Dirut semestinya juga mempunyai hak untuk melakukan pembelaan.

"Dan diberi kesempatan kepada direksi dalam waktu satu bulan untuk menyiapkan jawaban dan pembelaan dirinya. Setelah itu, dewan pengawas mempunyai kesempatan dua bulan berikutnya untuk meneliti pembelaan dan jawaban direksi TVRI," ujar Johnny.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, apabila dewan pengawas tidak menyiapkan jawaban atas pembelaan Dirut LPP TVRI, maka surat penonaktifan tersebut menjadi batal.

Baca juga: Dipecat Dewan Pengawas, Helmy Yahya: Save TVRI!

Pada saat surat keputusan (SK) terkait penonaktifan itu diberikan kepada Dirut LPP TVRI, maka Dirut tersebut masih menjabat sampai ada proses pemberhentian secara formal.

"Oleh karena itu, pemberhentian direksi dan pengangkatan Plt direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya atau mengakibatkan multitafsir tudak diatur secara spesifik di dalam peraturan pemerintah dimaksud," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

Baca juga: Perjalanan Karier Helmy Yahya dari MC hingga Dirut TVRI yang Kini Dinonaktifkan

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama, menonaktifkan saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019). 

 

Kompas TV

Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak di Rumah Sakit Umum Daerah Cilegon, Banten, Jumat (6/12/19). Presiden Jokowi tiba di RSUD Cilegon didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Gubernur Banten Wahidin Halim, serta Staf Khusus Presiden Adamas Belva, dan Billy Mambrasar.

Presiden Jokowi langsung menuju loket pembayaran dan berbincang dengan pasien. Presiden Jokowi juga meninjau pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan kamar perawatan kelas tiga untuk memastikan sebagian besar pasien di kelas itu berasal dari peserta BPJS Kesehatan.

"Ya yang pertama saya ingin memastikan apakah yang berada di kelas tiga itu BPJS, hampir tadi 90 persen lebih memang BPJS." ujar Presiden Jokowi kepada wartawan, Jumat (6/12/19).

Dalam sidak, Presiden Jokowi menemukan sejumlah kendala, antara lain defisit BPJS yang berdampak pada keterlambatan bayar klaim dari pihak BPJS kepada rumah sakit dan fasilitas perawatan di kelas tiga yang perlu dibenahi seperti membuat sekat pembatas antar-pasien. Presiden Jokowi pun berjanji untuk membenahi masalah-masalah tersebut. 

#Jokowi #JokowiSidak #BPJSKesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com