Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temui Mahfud MD, BNN Minta Solusi soal Terpidana Mati Kasus Narkoba

Kompas.com - 05/12/2019, 19:15 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Pol Heru Winarko meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk membantu penegakan hukum para terpidana mati kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikan Heru usai bertemu Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

"Ya (minta bantuan penegakan hukum). Perlu saya informasikan, ada napi yang sudah tiga kali dihukum mati, tidak dieksekusi. Ini juga menjadi fokus kami," kata Heru.

Hal senada, disampaikan oleh Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari.

Dia mengatakan, salah satu permasalahan di lembaga pemasyarakatan (LP) juga karena menumpuknya orang-orang yang sudah divonis mati tetapi belum dieksekusi.

Baca juga: Komnas HAM Usul Terpidana Mati yang Telah Jalani Hukuman 10 Tahun Dievaluasi

Ditambah lagi, mereka masih bisa mengendalikan sindikatnya yang belum tertangkap dari dalam penjara.

"Kami mendapat kenyataan bahwa para narapidana masyarakat binaan yang sudah divonis dan ditempatkan di LP masih mampu dan bisa mengontrol sindikatnya dari dalam penjara," kata dia.

Tak heran jika kenyataan itu pun menjadi pertanyaan bagi BNN, mengapa eksekusi mati terhadap para terpidana itu belum juga dilakukan.

"Sudah banyak yang divonis dan sudah inkrah namun pelaksanaannya atau eksekusinya belum dilaksanakan," kata dia.

Berdasarkan catatan Kontras sepanjang 2014-2019, terdapat 274 terpidana mati yang tersebar di seluruh Indonesia.

Terpidana mati terbanyak yaitu terjerat kejahatan narkotika sebanyak 186 orang dan pembunuhan sebanyak 73 orang. 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menegaskan bahwa eksekusi terhadap terpidana hukuman mati akan tetap dilakukan. Ekseskusi dilakukan terutama kepada terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Ada beberapa perkara yang belum inkrah. (Setelah inkrah), pasti kita akan eksekusi," ucap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Ia menekankan, hukuman mati tercantum pada peraturan perundangan di Indonesia. Oleh sebab itu, dirinya sebagai aparat penegak hukum wajib melaksanakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com