Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Usul Terpidana Mati yang Telah Jalani Hukuman 10 Tahun Dievaluasi

Kompas.com - 17/01/2019, 10:51 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan ada solusi bagi para terpidana mati yang berada dalam daftar tunggu pelaksanaan eksekusi.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengungkapkan, terdapat 185 orang terpidana mati yang menunggu eksekusi. Apalagi, terpidana mati dalam daftar tersebut dapat menunggu hingga puluhan tahun.

Meskipun Komnas HAM menginginkan adanya penghapusan hukuman mati, setidaknya pemerintah memberikan solusi bagi mereka yang sedang menunggu dieksekusi.

Baca juga: ICJR Temukan Pelanggaran Hak Terpidana Mati

Hal itu disampaikan Choirul dalam acara bertajuk "Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia", di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

"Walaupun idealnya Komnas HAM masih berharap ada penghapusan hukuman mati, ada moratorium hukuman mati, dan ada jalan keluar untuk minimal 185 orang yang sedang menunggu hukuman mati," kata Choirul.

Baca juga: Eksekusinya Kembali Ditunda, Terpidana Mati Ini Justru Kesal

Para narapidana yang sedang menunggu eksekusi, dinilainya sedang menerima hukuman dua kali lipat dan sangat tidak adil bagi orang tersebut.

"Itu kan sangat tidak adil, dalam konteks HAM, orang dihukum untuk 1 perkara 1 jenis hukuman, bukan dobel, orang yang menunggu hukuman mati itu sedang dihukum dua kali. Oleh karenanya harus ada jalan keluar," jelasnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM mengusulkan agar terpidana mati yang telah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dievaluasi.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018). KOMPAS.com/JESSI CARINA Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam di kawasan Cikini, Minggu (16/12/2018).

Baca juga: ICJR Ingin Tahu Kebijakan Capres-Cawapres soal Hukuman Mati

Komnas HAM, kata Choirul, juga telah berbicara dengan sejumlah ahli pidana yang mengatakan angka 10 tahun adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi terhadap napi tersebut.

Dengan paradigma pemberian hukuman di Indonesia sebagai pembinaan, ia melihat tidak ada salahnya terpidana mati dievaluasi jika memang berkelakuan baik.

"Dalam beberapa pembicaraan dengan ahli pidana mengatakan bahwa angka 10 tahun itu menjadi penting untuk mengevaluasi orang sudah menjalani hukuman mati," ujar dia.

Baca juga: INFOGRAFIK: Wacana Hukuman Mati dalam Korupsi di Proyek Bencana

"Apakah dia bisa mendapatkan grasi dan sebagainya. Komnas HAM ingin memastikan itu, kami mendorong itu sebagai satu jalan keluar," lanjut Choirul.

Ia pun mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait percobaan hukuman mati.

Dalam percobaan hukuman mati, menurut Choirul, terpidana mati akan dievaluasi setelah menjalani 10 tahun hukuman.

Baca juga: Dugaan Suap di PUPR Terkait Proyek di Daerah Bencana, KPK Pelajari Penerapan Hukuman Mati

Sayangnya, RKUHP tersebut belum disahkan hingga saat ini. Untuk itu, Komnas HAM mendorong agar langkah tersebut diterapkan segera dan tidak perlu menunggu RKUHP.

"Cuman kan RKUHP-nya belum disahkan. Oleh karenanya, walaupun itu belum disahkan, kita bisa mengambil tindakan-tindakan yang sifatnya diskresial agar kita tidak selamanya melakukan pelanggaran ham, khususnya soal menghormati hak untuk hidup," terangnya.

Kompas TV Untuk menungkap kasus narkotika jenis kokain Steve Emmanuel, Polri akan bekerjasama dengan kepolisian Belanda dan interpol. Kita bahas lebih jauh peran Steve Emmanuel atas penyelundupan kokain 100 kilo gram dari Belanda bersama Dewan Pakar DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika Asep Iwan Iriawan dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.<br />

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com