Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur Keuangan Pertamina Bebas, Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA

Kompas.com - 03/12/2019, 13:41 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan dari segala tuntutan hukum.

"Secara resmi Kejaksaan belum tahu, apakah betul bebas murni atau bebas tidak murni. Untuk memastikan, nanti kita lihat putusan asli MA-nya," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: MA Putus Lepas Eks Direktur Keuangan Pertamina

Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam participating interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Mukri pun mengakui bahwa putusan tersebut merupakan preseden buruk.

Sebab, meski terbukti di tahapan sebelumnya, putusan tersebut kandas oleh MA.

"Ini merupakan fenomena yang kurang bagus, karena dari beberapa putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi terbukti selalu saja kandas di MA," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, Frederick ST Siahaan.

"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Frederick ST Siahaan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

"Putusan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum," ucap Andi.

Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

"MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Andi.

Baca juga: Ahok Komut Pertamina, Bimbim Slank: Integritas dan Rekam Jejak Jelas

Menurut dia, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani sale purchase agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.

Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com