JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan.
Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Frederick ST Siahaan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara
"Putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum," lanjut Andi.
Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.
"MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Andi.
Menurut Andi, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.
"Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat (Karen). Lagi pula penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan," kata Andi.
Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.
"Karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," papar Andi.
Sebelumnya Frederick divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Frederick juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Dalam kasus itu, Frederick sebelumnya didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.
Serta dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.