Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Putus Lepas Eks Direktur Keuangan Pertamina

Kompas.com - 03/12/2019, 09:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan.

Frederick sebelumnya divonis bersalah dan dihukum pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Frederick merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait investasi dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

"MA dalam pemeriksaan tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Frederick ST Siahaan. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT. DKI Jakarta Nomor 24/Pid-Sus-TPK /2019/PT.DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

Baca juga: Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

"Putusan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kemudian menolak permohonan kasasi penuntut umum," lanjut Andi.

Menurut Andi, putusan tersebut diputus pada Senin, 2 Desember 2019 oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari Suhadi sebagai ketua majelis serta Krishna Harahap dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota.

"MA menyatakan bahwa meski Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan penuntut umum tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Andi.

Menurut Andi, pertimbangan hukum majelis hakim antara lain, Frederick menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) sebagai penjamin berdasarkan mandat dari Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina saat itu.

"Sehingga tanggung jawab tetap ada pada pemberi mandat (Karen). Lagi pula penandatanganan Terdakwa sebagai penjamin tersebut merupakan perintah jabatan sesuai Pasal 51 Ayat (1) KUHP sehingga Terdakwa tidak dapat dipersalahkan," kata Andi.

Selain itu, kata dia, begitu juga dengan keuangan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang tidak termasuk bagian keuangan negara dengan mengacu pada putusan MK No. 01/PHPUPres/XVII/2019.

"Karena modal dan sahamnya tidak berasal dari penempatan langsung dari negara sehingga kerugian yang dialami oleh PT PHE sebagai anak perusahaan PT Pertamina bukanlah kerugian keuangan negara," papar Andi.

Sebelumnya Frederick divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Frederick juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut.

Dalam kasus itu, Frederick sebelumnya didakwa bersama-sama mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina.

Serta dianggap mengabaikan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com