JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa 66 saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kasus tersebut baru saja ditingkatkan statusnya oleh Kejati DKI Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Di tahap proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 saksi dari pihak-pihak terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (28/11/2019).
Selain itu, penyidik juga mengumpulkan barang bukti serta meminta penunjukan ahli auditor dari kantor akuntan publik untuk menghitung kerugian negara.
Baca juga: Kejati DKI Tingkatkan Kasus Jiwasraya ke Penyidikan, Tersangka Belum Ditetapkan
Menurut Nirwan, Kejati DKI telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status kasusnya ditingkatkan.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019.
Namun, saat ini Kejati DKI belum menetapkan tersangka.
Nirwan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengaduan masyarakat. Kemudian, Kejati menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 27 November 2018.
Baca juga: Kejaksaan Agung Telaah Laporan soal Jiwasraya untuk Temukan Dugaan Tindak Pidana
Dugaan tindak pidana korupsi itu terkait produk JS Saving Plan yang dijual Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya selama tahun 2014-2018.
Menurut Nirwan, produk tersebut menawarkan persentase bunga yang cenderung di atas rata-rata, 6,5-10 persen sehingga total pendapatan dari premi sebesar Rp 53,27 triliun.
Kejati DKI menduga ada penyimpangan dalam penjualan produk tersebut dan pemanfaatan hasilnya.
"Dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi (delik korupsi), baik terkait proses penjualan produk JS Saving Plan maupun dalam pemanfaatan pendapatan sebagai hasil penjualan produk JS Saving Plan," tuturnya.