Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Setahun, Ada 20 Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan

Kompas.com - 27/11/2019, 19:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat terjadi 20 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

"Ada 20 perempuan, baik anak maupun dewasa yang terjadi di Tiongkok (China)," ujar Asisten Deputi Hak Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang KPPA, Destri Handayani kepada Kompas.com di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Adapun, yang dimaksud "pengantin pesanan" dalam kasus perdagangan orang adalah pernikahan perempuan dengan warga asing melalui peran pihak ketiga.

Destri mengakui modus tersebut terbilang baru. Sebab, dari catatan Kementerian PPPA, perdagangan manusia mayoritas menggunakan modus lama.

Baca juga: Pemerintah Akan Sempurnakan Sistem Informasi Layanan Perdagangan Orang

Modus itu seperti pekerja migran Indonesia ke luar negeri, kemudian eksploitasi seksual, jadi anak buah kapal (ABK), atau penjualan anak.

Destri mengatakan, Kementerian PPPA bersama kementerian dan lembaga terkait sudah memelajari modus tersebut.

Salah satu yang perlu diantisipasi agar modus tersebut dicegah, yakni dengan pengecekan dokumen seseorang, terutama yang tinggal di sel-sel migran.

"Itu yang kita antisipasi dengan aparat yang berkaitan, seperti dokumen kependudukan yang dipalsukan, misalnya dari aparat desa, Disdukcapil, hingga Imigrasi," kata dia.

Destri menegaskan, pihaknya telah mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan kasus perdagangan manusia pada lima tahun ke depan.

Baca juga: Kenali Ciri-ciri Awal Kejahatan Perdagangan Orang

Mandat itu tak hanya sekitar penekanan kasus perdagangan manusia, melainkan juga menyusutkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Destri mengatakan, implementasi mandat tersebut akan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024 yang disusun Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Menurut dia, RPJMM yang disusun Bappenas memiliki prevalensi terhadap suatu kasus.

"Nah program kami mengacu itu untuk bisa menurunkan angka kekerasan dan TPPO, apa yang harus kami lakukan. Sebagai Gugus Tugas memperbaiki data kemudian memperbaiki pelayanan, efektifitas, dan sosialisasi," ucap Destri.

Ia menambahkan, untuk menekan jumlah kasus dan program yang disiapkan, pihaknya memerlukan peran masyarakat.

"Harapannya masyarakat bisa terlibat aktif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com