JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) berupaya menyempurnakan teknologi informasi layanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Asisten Deputi Hak Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kementerian PPPA, Destri Handayani mengatakan, sejumlah lembaga memiliki data perdagangan orang. Hanya saja, tak semua lembaga terkait memiliki standardisasi data nasional.
Karena itu, pihaknya akan mendorong standardisasi data permanen sebagai acuan memberantas kasus TPPO.
"Kami akan mengarah penyempurna standardisasi data ke Sistem Informasi Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni), nanti diperbaiki agar bisa memasukan data TPPO," ujar Destri kepada Kompas.com di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Awal Kejahatan Perdagangan Orang
Nantinya, sistem informasi tersebut dapat memonitor layanan yang diberikan kementerian maupun lembaga negara terkait.
Adapun, layanan tersebut mengenai penanganan saksi dan korban TPPO. Dengan begitu, pemerintah dapat memantau keberadaan saksi maupun korban itu sendiri.
Kebetulan, kata dia, Kementerian PPPA juga sudah berinvestasi untuk melakukan pengembangan dan perbaikan Simfoni.
Sehingga, nantinya bisa bertransformasi dan mempercepat penyediaan standarisasi data.
Baca juga: Kota Tangerang Dikhawatirkan Jadi Tempat Transit Perdagangan Orang
Nantinya, standardisasi data itu juga akan membawa program yang lebih mengarah dan tepat sasaran.
Destri mengatakan, salah satu persoalan mendasar dari upaya pemberantasan perdagangan orang adalah mengenai data.
Karena itu, Gugus Tugas yang mendapat mandat menekan kasus perdagangan orang memerlukan satu data permanen. Sehingga, data tersebut menjadi acuan dan indikator dalam upaya pemberantasan perdagangan manusia.
"Makanya kami berencana akan menggunakan apa yang sudah dihasilkan dengan memperbaiki sistem yang ada, pelaksananya adalah kita semua," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.