Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub Minta GrabWheels Beroperasi Terbatas Seperti di Tempat Hiburan

Kompas.com - 14/11/2019, 20:58 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta penggunaan GrabWheels hanya terbatas hanya di tempat-tempat hiburan.

Ia menilai hal tersebut bisa meminimalisir terjadinya kecelekaan pada pengguna GrabWheels.

Hal itu disampaikan Budi menanggapi kecelakaan pengguna GrabWheels yang tertabrak hingga tewas.

"Kami akan diskusikan dulu dengan DKI, terbatas saja di tempat hiburan atau di mana gitu," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Baca juga: Kecelakaan Grabwheels di Jakarta, Ahli AS Tawarkan Solusinya

Budi mengatakan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Darat telah berdiskusi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait aturan penggunaan GrabWheels.

Nantinya, hasil diskusi tersebut bisa dijadikan rekomendasi oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memasukkannya ke dalam peraturan.

Ia menambahkan, aturan terkait penggunaan GrabWheels bisa dimulai dengan imbauan. Jika tak mempan maka nanti Pemprov DKI yang akan merumuskan aturannya.

"Sementara imbauan dulu, bukan formal. Untuk menghindari kecelakaan nanti biar DKI yang membuat peraturannya," lanjut dia.

Baca juga: Jalan-jalan Pakai GrabWheels, Baca 7 Tips Aman Berikut Ini

Diketahui, pada Minggu (10/11/2019) dini hari lalu, korban bernama Ammar dan kelima temannya bermain skuter di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.

Kelima temannya Ammar yang menjadi korban yakni, Wisnu (18) yang juga tewas usai ditabrak, Bagus (18) alami luka berat, serta Relwandani, Fajar, dan Wulan yang alami luka ringan usai menghindari mobil tersebut.

Saat sedang asyik bermain, mobil Camry hitam menabrak skuter yang ditumpangi Bagus, Ammar, dan Wisnu.

Akibatnya, Ammar dan Wisnu tak sadarkan diri dan meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Mintoharjo. Sedangkan, Bagus alami luka berat dan masih dirawat di RS.

Kompas TV Tarif baru berlaku bagi ojek <em>online</em> di seluruh Indonesia. Sebelumnya tarif baru hanya berlaku di 133 kota. Padahal layanan ojek <em>online</em> sudah ada di lebih dari 200 kabupaten kota. Tarif ojek <em>online</em> akan menyesuaikan 3 zona yang dibagi per-wilayah. Tarif untuk Zona I Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek ialah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 rupiah per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Untuk Zona II Jabodetabek sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Sedangkan di Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT dan lainnya ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Kementerian Perhubungan berharap pengemudi ojol bisa lebih berkonsentrasi pada keselamatan seusai pendapatannya naik. Operator ojek <em>online</em> pun siap mematuhi Peraturan Kementerian Perhubungan. Grab saat ini sudah beroperasi di 224 kota/kabupaten. Sedangkan Gojek beroperasi di 221 kota/kabupaten. #TarifOjekOnline #Indonesia #OjekOnline
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com