Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Pengurus Parpol, Haruskah Ahok Mundur dari PDI-P Saat Dicalonkan Jadi Direksi BUMN?

Kompas.com - 14/11/2019, 14:24 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama diajukan sebagai salah satu kandidat bos perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, ia telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Di lain pihak, Jokowi mengatakan, saat ini pria yang akrab disapa Ahok itu masih menjalani proses seleksi.

Seperti diketahui, Ahok merupakan kader PDI Perjuangan. Ia bergabung dengan partai berlambang banteng itu beberapa waktu setelah dinyatakan bebas dari penjara akibat kasus penodaan agama.

Baca juga: Ketua DPP Sebut PDI-P Siap Lepas Ahok jika Jadi Pimpinan BUMN

Sejumlah pihak pun meminta Ahok mundur dari partai politik bila ditunjuk menjadi bos BUMN. Desakan itu salah satunya datang berasal dari anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

"Karena BUMN harus steril dari parpol, maka Ahok harus mundur dari parpol," kata anggota Komisi VI DPR itu saat dihubungi wartawan, Kamis (14/11/2019).

Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman.

"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Namun, perlukah Ahok mundur dari PDI-P?

Tata cara pengangkatan calon direksi BUMN tercantum pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.

Di dalam Permen tersebut, tidak diatur kewajiban kader partai untuk mundur dari partai politiknya bila dicalonkan sebagai direksi BUMN.

Aturan itu termuat pada bagian Lampiran Bab II tentang Persyaratan Anggota Direksi BUMN.

Setidaknya, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon direksi, yaitu persyaratan formal, persyaratan material, dan persyaratan lain.

Baca juga: Ahok Akan Pimpin BUMN, Politisi Demokrat Singgung soal Perilaku

Dalam poin pertama persyaratan lain dijelaskan bahwa syarat calon direksi BUMN yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.

Calon anggota atau anggota legislatif terdiri atas calon/anggota DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

Seperti diketahui, sejak bergabung dengan PDI Perjuangan pada 8 Februari 2019, Ahok hingga kini  berstatus kader partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu.

Ahok belum mengemban posisi apa pun dalam struktur partai. Artinya, status Ahok bukan pengurus partai politik melainkan kader partai biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com