Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasto Kristiyanto: Laporan Dewi Tanjung Bukan Sikap Resmi PDI-P

Kompas.com - 08/11/2019, 12:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, laporan polisi yang dibuat Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan bukan merupakan sikap resmi partai.

Laporan itu juga tidak ada kaitannya dengan PDI-P.

"Yang dilakukan Dewi Tanjung tidak ada kaitannya dengan PDI-P dan bukan sikap resmi partai," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Arsip Negara, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Laporan Dewi Tanjung terhadap Novel Tak Seharusnya Ditindaklanjuti

Menurut Hasto, laporan yang dilayangkan Dewi atas nama pribadi. Sebagai seorang warga negara, Dewi dinilai memiliki hak untuk menyatakan pendapat karena dijamin konstitusi.

Hasto kemudian menyinggung pengalamannya yang pernah melaporkan Abraham Samad saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat itu, Samad diduga menyalahgunakan wewenang demi bertemu elite PDI-P.

Menurut Hasto, laporan Dewi konteksnya sama dengan laporan yang pernah dibuatnya saat itu.

"Sama ketika saat itu saya mempersoalkan terhadap penyalahgunaan yang dilakukan Pak Abraham Samad. Itu murni bagaimana tanggung jawab pribadi di dalam menegakkan kebenaran di atas kebenaran," ujar Hasto.

Sebelumnya, Politisi PDI-P Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Baca juga: Laporan Dewi Tanjung Dikecam, dari Tak Manusiawi hingga Penggiringan Opini

Dalam laporannya, Novel dituduh melakukan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.

Menurut Dewi, Novel telah merekayasa peristiwa penyiaraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com (6/11/2019).

Ia menganggap reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban terkena siraman air keras.

Laporan Dewi menuai kecaman. Khususnya dari kuasa hukum Novel.

Salah seorang anggota kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, Dewi semestinya cukup menemui Novel dan membuka rekam medis Novel jika meragukan penyerangan terhadap Novel.

Baca juga: Sederet Fakta Laporan Dewi Tanjung soal Tuduhan Novel Baswedan Berbohong

"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan, bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa tetapi malah mempolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban kemudian dikorbankan," ujar Saor di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/11/2019).

Saor menambahkan, polisi mesti segera mengungkap kasus Novel supaya tidak ada lagi asumsi-asumsi liar atas kasus tersebut yang berujung pada laporan polisi.

"Kita minta polisi segera mengungkap siapa pelaku penyiraman novel sehingga tidak ada masyarakat lagi berani menerka-nerka atas peristiwa ini, sehingga peristiwa penyerangan terhadap Novel itu kemudian terang-benderang," ujar Saor. 

 

Kompas TV Pasca dilaporkan merekayasa kasus penyerangan dengan air keras kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan menyebut akan balik melaporkan kader PDIP Dewi Tanjung. Kuasa hukum Novel, Saor Siagian menyebut pelaporan balik akan dilakukan pada senin atau selasa pekan mendatang. Saor menilai tudingan Dewi Tanjung sangat serius karena hasil laporan medis menyatakan akibat serangan air keras fungsi mata kiri Novel tinggal 30%. Saor juga mempertanyakan motif politisi PDI Perjuangan ini menyebut Novel merekayasa kasusnya. Sementara itu pelapor dugaan rekayasa kasus Novel Baswedan, Dewi Tanjung siap jika dilaporkan balik oleh Novel Baswedan ke polisi. Menurut Dewi dirinya siap beradu data dan fakta terkait dugaan rekayasa kasus Novel Baswedan di ranah hukum. #DewiTanjung #NovelBaswedan #PenyiramanAirKeras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com