JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bernama Dewi Tanjung, Rabu (6/11/2019).
Dewi melaporkan Novel karena Novel dianggap telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat melapor.
Baca juga: Dilaporkan Merekayasa Kasus, Novel Baswedan: Dewi Tanjung Ngawur!
Laporan tersebut dikecam oleh Tim Advokasi Novel Baswedan. Lewat seorang anggota tim, Alghiffari Aqsa, pihak Novel menilai pelaporan Dewi itu tidak manusiawi.
"Laporan politisi PDI-P, Dewi Tanjung, yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur. Ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2019).
Alghiffari menegaskan, peristiwa penyerangan yang dialami Novel benar-benar terjadi dan jelas telah mengakibatkan kebutaan pada mata Novel.
Ia melanjutkan, peristiwa penyerangan itu pun sudah diverifikasi oleh petugas medis dan kepolisian serta turut mendapat perhatian dari Komnas HAM dan Presiden Joko Widodo.
"Secara tidak langsung pelapor sebenarnya telah menuduh bahwa kepolisian, Komnas HAM, termasuk Presiden, tidak bekerja berdasarkan fakta hukum benar," ujar Alghiffari.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Dianggap Menghina TGPF Bentukan Kapolri
Anggota tim kuasa hukum lain, Arif Maulana, menganggap laporan yang dilayangkan Dewi aneh. Menurut dia, penyerangan Novel tidak perlu diperdebatkan benar tidaknya.
"Kasus novel itu sudah fakta hukum, bukan lagi bicara debat soal fakta. Kita sekarang bicaranya sudah siapa pelakunya, siapa dalangnya, bicara soal fakta itu sudah ketinggalan zaman," kata Arif.
Saor Siagian, anggota tim kuasa hukum Novel, menambahkan, Dewi mestinya cukup menemui Novel dan membuka rekam medis Novel jika meragukan penyerangan terhadap Novel.
"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan, bukan malah bersimpati memberikan kembang atau apa, tetapi malah memolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban kemudian dikorbankan," ujar Saor di Gedung Merah Putih KPK.
Pihak Novel menganggap laporan yang dilayangkan Dewi tak bertujuan untuk penegakan hukum. Menurut Alghiffari, laporan itu dibuat untuk melemahkan dorongan agar kasus penyerangan Novel diungkap.
Baca juga: Laporkan Novel Baswedan, Politisi PDI-P Dewi Tanjung Bisa Berbalik Jadi Tersangka
"Patut diduga laporan ini bermaksud menggiring opini publik untuk mengaburkan dan mengecilkan dukungan kepada upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan," kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan, kecurigaan itu disebabkan waktu pelaporan tersebut bersamaan dengan kuatnya desakan publik atas penerbitan Perppu KPK dan penuntasan kasus Novel.