JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran bibit radikalisme.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan bahwa pemantauan dilakukan kejaksaan di kabupaten dan kota.
"Kita punya kejaksaan-kejaksaan yang kabupatennya berbatasan dengan luar begitu ya, kita lebih ke pemantauan-pemantauan rutin saja, tapi mungkin lebih ditingkatkan ke radikalisme," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2019).
Baca juga: Mahfud MD: Pemerintah Tangani Radikalisme, Tak Peduli Islam atau Bukan
Pemantauan pun tak dilakukan secara spesifik di sebuah daerah. Menurut Burhanuddin, pengawasan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Kan banyak ya hampir semua keseluruhan, itu menyeluruh, kita berdayakan tugas dan fungsi yang ada," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat memberi arahan terkait radikalisme di pengujung sambutannya rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
"Harus ada upaya yang serius untuk mencegah meluasnya dengan apa yang sekarang ini banyak disebut yaitu radikalisme," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi Ingin Istilah Radikalisme Diganti Jadi Manipulator Agama
Jokowi lalu mengusulkan agar ada istilah lain untuk menyebut orang-orang yang dianggap radikal.
"Atau mungkin, enggak tahu, apakah ada istilah lain yang bisa kita gunakan, misalnya manipulator agama," kata dia.
"Saya serahkan kepada Pak Menko Polhukam untuk mengoordinasikan masalah ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.