Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap Hacker dengan Korban Sebuah Perusahaan di AS

Kompas.com - 25/10/2019, 18:20 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang peretas atau hacker dengan korban sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Tersangka yang berinisial BBA (21) ditangkap di daerah Yogyakarta, pada 18 Oktober 2019.

"Tersangka ini tinggalnya di Gamping, Sleman, Jogja, kita juga melakukan penangkapan di kediamannya," ungkap Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019).

Peretasan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) jenis ransomware.

Baca juga: Hacker Bisa Menyusup ke WhatsApp lewat Kiriman Gambar

Rickynaldo menuturkan, pelaku membeli ransomware berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.

Kemudian, BBA menyebarkan ransomware tersebut kepada 500 akun email secara acak.

Ketika korban membuka email tersebut, software perusahaan tempat korban bekerja menjadi terenkripsi. Pelaku pun meminta tebusan kepada korban.

"Saat email itu dibuka atau diklik maka semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, dalam keadaan mati," ujarnya.

Baca juga: Meski Dienkripsi, Obrolan WhatsApp Bisa Diintip dan Diubah oleh Hacker

"Kemudian muncul di layarnya, apabila anda ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya kasih waktu 3 hari untuk membayar. Kalau misalnya tidak bisa membayar maka yang bersangkutan atau pelaku akan mematikan seluruh sistemnya," sambung dia.

Korban pun akhirnya mengirim biaya tebusan kepada pelaku dalam bentuk Bitcoin.

Selain itu, Rickynaldo menuturkan bahwa BBA juga melakukan tindak pidana carding, yaitu berbelanja menggunakan kartu kredit orang lain.

Baca juga: Awas, Foto yang Dikirim lewat WhatsApp Bisa Diedit Hacker

Ia mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya sendiri sejak tahun 2014. BBA diketahui memiliki kemampuan meretas tersebut dengan belajar secara otodidak.

Selama menjalankan aksinya, pelaku disebut memperoleh keuntungan sebesar 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar jika dihitung dengan kurs tukar Bitcoin terkini.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," tutur Rickynaldo.

Baca juga: Awas, Kamera DSLR Canon Rawan Dibajak Hacker

Dari pelaku, aparat mengamankan sebuah laptop Macbook, dua unit iPhone, identitas pribadi, satu kartu atm Bank BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor Harley Davidson.

Pelaku dikenakan Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Kompas TV Situs milik Badan Kepegawaian Daerah Madiun ini tidak bisa diakses. Pada halaman situs yang seharusnya berisi informasi seputar BKD justru tampak hitam dengan tulisan hacked yang disertai gambar tokoh kartun manga One Piece. Peretas menuliskan pesan tolak RUU KUHP dengan huruf kapital.<br /> <br /> Dinas komunikasi dan informatika Pemkab Madiun membenarkan diretasnya situs tersebut. Pihaknya juga mendapat imbauan dari Kemkominfo untuk mewaspadai serangan hacker yang disinyalir akan meretas situs-situs milik pemerintah menyusul aksi penolakan RKUHP. #Hacker #RKUHP #Madiun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com