JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada dokter Terawan Agus Putranto.
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden RI dengan nomor 87/TNI/Tahun 2019.
Dalam surat tersebut, tertulis "Menganugerahkan kenaikan pangkat luar biasa operasi militer selain perang, satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia dari mayor jendral TNI menjadi letnan jendral TNI atas nama Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI NRP 32512, terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan presiden ini".
Baca juga: Mengungkap Cerita di Balik Sosok Menkes Terawan, Kontroversi Cuci Otak hingga Pribadi yang Religius
Surat itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 17 Oktober 2019. Artinya, dokter Terawan naik pangkat menjadi Letjen sebelum dilantik sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).
Terawan pun membenarkan keppres terkait kenaikan pangkatnya itu.
"Ya sebelum dilantik memang saya naik pangkat, dan RSPAD itu pangkatnya bintang 3," kata Terawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/10/2019.
Terawan mengaku senang bisa mendapatkan kenaikan pangkat sebelum ia pensiun.
"Ya senang bahagia, namanya naik pangkat dan saya sudah mengakhiri masa dinas aktif saya, pensiun tertanggal sejak dilantik menjadi Menkes," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.