Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekraf Dilebur ke Kementerian Pariwisata

Kompas.com - 23/10/2019, 16:16 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dilebur ke Kementerian Pariwisata. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bekraf Triawan Munaf. 

"Betul (dilebur ke Kementerian Pariwisata), seperti tahun 2014 lagi," kata Triawan kepada Kompas.com, Rabu (23/10/2019).

Menurut Triawan, proses peleburan hingga pembubaran Bekraf secara kelembagaan masih dibicarakan.

Baca juga: Ekonomi Kreatif Sumbang Rp 1.105 Triliun ke PDB, Bekraf Harap Jadi Tulang Punggung

Presiden Jokowi sudah mengumumkan nomenklatur baru Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat memperkenalkan susunan kabinetnya ke publik pagi tadi.

Kementerian ini dipimpin oleh pendiri Net TV, Wishnutama.

Nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pernah ada pada era presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2011-2014.

Namun, Jokowi-Kalla mengubah nomenklaturnya menjadi Kementerian Pariwisata. Kemudian, pemerintahan Jokowi-Kalla mendirikan Bekraf pada 2015.

Badan ini berada satu level di bawah kementerian dan berfungsi memperkuat sektor ekonomi kreatif, termasuk perlindungan bagi karya kreatif seniman Indonesia.

Pada awal pembentukannya, Bekraf disebut memiliki deputi yang bertanggung jawab untuk riset edukasi dan pengembangan, akses permodalan, pemasaran, fasilitas HAKI, direktorat hubungan antar-lembaga dan wilayah, serta infrastruktur.

Baca juga: Wishnutama Jadi Menteri Pariwisata, Arief Yahya: Saya Pamit Mundur

Sementara itu, bidang kreatif yang menjadi tanggung jawab badan ini antara lain aplikasi dan game, arsitektur, desain interior, desain komunikasi vidual, desain produk, film, fesyen, animasi video.

Kemudian, fotografi, kriya, dan kuliner. Selain itu, ada bidang penerbitan, periklanan, pertunjukan seni rupa, televisi dan radio.

Triawan resmi menduduki jabatan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P/2015 tentang pengangkatan Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Ia mendapat hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com