Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan atas Hanum Rais Belum Ditindaklanjuti Polisi, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 11/10/2019, 22:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum bisa menindaklanjuti laporan Relawan Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf atas Hanum Salsabiela Rais terkait kasus dugaan mengunggah konten negatif di media sosial.

Kuasa hukum pelapor Feri Afrizal mengatakan, pihaknya baru melayangkan laporan lisan kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri. Laporan lisan itu harus dilengkapi oleh sejumlah dokumen.

"Mengenai LP ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Jadi, laporan baru dilakukan secara lisan," ujar Feri di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi

Ke depan, pihaknya pun akan melengkapi laporan lisannya tersebut dengan sejumlah dokumen supaya pihak Bareskrim dapat mengeluarkan Laporan Polisi.

Relawan melaporkan Hanum karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian soal peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial Twitter.

Cuitan Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi, "setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama inu terjadi".

Koordinator Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf Amin Rody Asyadi mengatakan, meski kicauan itu tidak merujuk langsung kepada Wiranto, akan tetapi sudah sangat jelas terdapat kata 'berita hits'.

Baca juga: Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos

Mudah dipahami bahwa berita yang dimaksud Hanum itu adalah tentang penusukan Wiranto, ajudannya dan Kapolsek Menes, yang terjadi di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

"Mbak Hanum ini tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya yang akhirnya memberikan pandangan masyarakt bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.

Pihaknya melaporkan putri Amien Rais tersebut dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kompas TV Polri terus mendalami kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara saat ini Polri masih memeriksa 3 orang saksi. Dari ke 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 13 di antaranya telah ditahan. Sementara Polri masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng dengan memeriksa 3 orang saksi. Dari ketiganya polri terus mendalami apakah para saksi mengetahui peristiwa pengeroyokan yang menimpa Ninoy Karundeng. #NinoyKarundeng #Polri #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com