Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata Banyak Pemerintah Daerah Belum Anggarkan Pilkada 2020...

Kompas.com - 07/10/2019, 15:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkap salah satu hal yang menjadi kendala pelaksanaan Pilkada 2020.

Kendala yang dimaksud, yaitu masih banyak pemerintah daerah yang belum menganggarkan pelaksanaan Pilkada 2020 dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Siang ini KPU, Bawaslu dan Kemendagri akan melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota termasuk KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Jadi kami akan lakukan koordinasi bagaimana menindaklanjuti ini," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Baca juga: Rawan Manipulasi Data, Bawaslu Jateng Antisipasi Kecurangan di Pilkada 2020

Penyelenggara Pilkada 2020 diketahui terdiri dari sembilan provinsi serta 261 kabupaten dan kota.

Dari sembilan provinsi itu, baru enam yang menandatangani NPHD. Sedangkan dari 261 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020, baru 203 pemerintah daerah yang menandatangani NPHD.

Dari enam provinsi yang telah menandatangani NPHD, anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 yang disetujui mencapai Rp 917.971.076.550.

Sedangkan dari 203 kabupaten dan kota yang telah menandatangani NPHD, anggaran yang disetujui mencapai Rp 6.537.027.913.657.

Sebagian pemerintah daerah belum mencairkan anggaran lantaran sejumlah KPU daerah masih menyesuaikan anggaran yang mereka butuhkan di Pilkada 2020.

Arief menambahkan, KPU akan meberi tenggat waktu bagi pemerintah daerah beserta KPU daerahnya untuk segera menandatangani NPHD, paling lambat Selasa (8/10/2019) besok.

Baca juga: Rencana KPU untuk Larang Pemabuk, Pezina, dan Pejudi Nyalon pada Pilkada 2020

Sebab, jika tidak segera dianggarkan, maka pelaksanaan pilkada terganggu. Jadwal pencalonan, kampanye hingga pencoblosan terancam molor.

"Lalu, pesan kami kepada 209 daerah yang sudah tanda tangan NPHD, pertama yang sudah disepakati dalam dokumen NPHD itu, harus dapat dapat dicairkan jumlahnya sesuai dengan yang ditandatangani," ujar Arief.

"Jangan sampai nanti ada pemotongan," lanjut dia.

 

Kompas TV Di media sosial beredar dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, yang disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks. "Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan,"kata Kurnia kepada Kompas.com, Minggu (6/10/2019). Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019. #RUUKPK #Ahok #DewanPengawasKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com