Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada 2020, Kemendagri Minta Seluruh Daerah Selesaikan Hibah Daerah Hari Ini

Kompas.com - 01/10/2019, 10:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh daerah merampungkan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) per hari ini, Selasa (1/10/2019).

Pasalnya, 1 Oktober 2019 menjadi batas akhir penandatanganan NPHD oleh daerah agar dana hibah dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun depan bisa dicairkan.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 itu diawali dengan penandatanganan NPHD, yang penandatanganannya satu bulan sebelum tahapan (Pilkada 2020), sehingga kami harapkan daerah hari ini semua sudah menandatangani NPHD," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin di Kantor Kemendagri, Selasa (1/10/2019).

Dia mengatakan, jika sampai hari ini masih ada daerah yang belum menyelesaikan penandatanganan NPHD-nya dengan penyelenggara, yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kemendagri akan turun tangan.

Baca juga: 209 Daerah Belum Tanda Tangani Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada

Sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya, pihaknya akan mengundang daerah setempat dan menanyakan alasan tertundanya penandatanganan NPHD tersebut.

"Tapi kalau besok tanggal 2 (belum selesai), itu kami sudah mulai identifikasi daerah mana saja yang terlambat dan menanyakannya," kata dia.

Biasanya, kata dia, yang menjadi kendala terlambatnya penandatanganan NPHD di daerah-daerah itu antara lain soal rincian dan besaran biaya.

Menurut dia, hal tersebut sangat terkait dengan standar kebutuhan ataupun satuan harga dari daerah masing-masing.

"Memang bahas anggaran ini membutuhkan kecermataan. Paling tidak, bicara volume saja, itu pengaruhnya cukup signifikan," ujar Syarifuddin.

"Contohnya, anggap saja usulan dari penyelenggara, perjalanan dinas 5-6 orang. Andai kata dikurangi jadi 3 orang, itu sudah hemat separuh, itu ruang pembahasan antara pemda dengan penyelenggara. Biasa seperti itu, hanya perbedaan besaran hitungan pemda sekian, penyelenggara sekian," kata dia.

Baca juga: Gibran Masuk PDI-P dan Upaya Politikus Muda Ikut Pilkada...

Kendati demikian, pihaknya menjamin dan memastikan bahwa dana untuk Pilkada 2020 tersedia.

Diketahui, sejauh ini ada 61 dari 270 daerah yang sudah melakukan penandatanganan NPHD sebagai sumber dana pilkada.

Penandatanganan NPHD merupakan tanda kesepakatan dana pilkada antara KPU provinsi atau kabupaten/kota dan pemerintah daerah.

Dari 61 daerah itu, empat di antaranya adalah NPHD pemilihan gubernur (pilgub) untuk empat provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

Hari pemungutan suara pilkada akan dilakukan pada 23 September 2020.

Adapun pemungutan suara digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com