JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra mulai Senin (30/9/2019) hari ini.
Djoko yang berstatus tersangka kasus dugaan suap pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin petang.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi di Perum Jasa Tirta II Dicegah ke Luar Negeri
Djoko langsung dibawa ke tahanan pada Senin sore setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Ia tampak meninggalkan Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Djoko enggan menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
"Enggak, terima kasih," kata Djoko sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Dalam kasus ini, Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.
Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk seorang pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II sebagai Tersangka
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.
Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.
KPK menduga, terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.