Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU KPK Hasil Revisi, Dewan Pengawas Tak Dilarang Jadi Komisaris hingga Boleh Bertemu Tersangka

Kompas.com - 25/09/2019, 12:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan standar larangan etik dan antikonflik kepentingan bagi Dewan Pengawas KPK yang lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, UU KPK hasil revisi tidak menyebut Pasal 36 yang mengatur standar etik pimpinan KPK berlaku pada Dewan Pengawas KPK.

"Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK

Selanjutnya, atas ketentuan itu, Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.

"Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK," kata Febri.

Pada Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ketentuan dalam Pasal 36 tersebut berlaku untuk Tim Penasihat dan pegawai KPK.

Baca juga: Polemik UU KPK dan RUU Kontroversi, Sebuah Drama Segitiga

Namun, Pasal 37 dalam UU KPK hasil revisi menyebut ketentuan dalam Pasal 36 itu hanya berlaku bagi pegawai KPK.

Poin di atas merupakan salah satu dari 26 persoalan dalam UU KPK hasil revisi yang dikhawatirkan dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Febri mengatakan, KPK akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan.

Kompas TV Menko Polhukam Wiranto mengatakan, DPR telah menunda pengesahan beberapa Revisi Undang-Undang, termasuk RUU KUHP. Oleh karena itu, menurut Wiranto, demonstrasi sudah tak relevan. Mahasiswa di sejumlah daerah di Indonesia kembali unjuk rasa, Selasa (24/9/19). Sorotan mahasiswa terutama tertuju untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Sejumlah pasal dalam RKUHP dianggap mengekang demokrasi dan terlalu mengatur ranah privasi. #ruukpk #demomahasiswa #rkuhp
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin Jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com