JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempermasalahkan standar larangan etik dan antikonflik kepentingan bagi Dewan Pengawas KPK yang lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, UU KPK hasil revisi tidak menyebut Pasal 36 yang mengatur standar etik pimpinan KPK berlaku pada Dewan Pengawas KPK.
"Pasal 36 tidak berlaku untuk Dewan Pengawas, sehingga Dewan Pengawas tidak dilarang menjadi komisaris, direksi, organ yayasan hingga jabatan profesi lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK
Selanjutnya, atas ketentuan itu, Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.
"Sementara itu pihak yang diawasi diwajibkan memiliki standar etik yang tinggi dengan sejumlah larangan dan ancaman pidana di UU KPK," kata Febri.
Pada Pasal 37 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ketentuan dalam Pasal 36 tersebut berlaku untuk Tim Penasihat dan pegawai KPK.
Baca juga: Polemik UU KPK dan RUU Kontroversi, Sebuah Drama Segitiga
Namun, Pasal 37 dalam UU KPK hasil revisi menyebut ketentuan dalam Pasal 36 itu hanya berlaku bagi pegawai KPK.
Poin di atas merupakan salah satu dari 26 persoalan dalam UU KPK hasil revisi yang dikhawatirkan dapat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Febri mengatakan, KPK akan terus mendalami poin-poin di UU ini untuk melihat lebih jauh apa saja tindakan yang dapat dilakukan untuk meminimalisir efek kerusakan terhadap KPK ke depan.